BUMD AM Didorong Segera Urus Izin Air Tanah, Sanksi Pidana Mengintai
Kementerian ESDM bersama PERPAMSI mengingatkan PAM/BUMD AM segera menyelesaikan izin pengusahaan air tanah sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Jika terlewat, penggunaan air tanah tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Cipta Kerja No. 6/2023 dan Permen ESDM No. 14/2024.



















 (2).jpg )