Kemendagri Revisi Aturan Tarif Air Minum
Kemendagri berupaya untuk ikut mendorong peningkatan kinerja BUMD air minum di seluruh Tanah Air. Sesuai tugas dan kewenangannya, melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, khususnya melalui Subdirektorat Air Limbah, Air Minum, dan Sanitasi, berupaya menyusun aturan yang dapat mendorong perbaikan kinerja pelayanan BUMD air minum. Salah satunya, melalui penyelesaian Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Riris Prasetyo, Kasubdit BUMD Air Limbah, Air Minum, dan Sanitasi, Kemendagri, mengatakan, perubahan yang dilakukan dalam Permendagri 21 tersebut sebenarnya tidak terlalu signifikan. Namun, ada beberapa perubahan mendasar yang dilakukan, terutama mengenai perubahan perhitungan tarif FCR.
“Perubahan yang mendasar terkait dengan perhitungan FCR. Kemarin kami sempat bingung mengenai defenisi FCR. Kami pernah menggunakan perhitungan FCR murni tetapi dengan kebocoran yang ditolerir, kebocorannya 20 persen. Kemudian pada Permendagri 71, FCR-nya plus laba 10 persen,” ungkap Riris mengenai latar belakang perubahan aturan soal perhitungan dan penetapan tarif air minum tersebut, saat membuka Webinar PERPAMSI tentang Perhitungan dan Pengajuan Penyesuaian Tarif Air Minum, Rabu, 17 Juni 2020.
Seperti diketahui, pada Pasal 5 Permendagri 71 Tahun 2016, disebutkan mengenai pemulihan biaya yang ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum. Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum tersebut diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata minimal yang sama dengan biaya dasar dan harus menutup biaya penuh. Dalam ayat 4 disebutkan, biaya penuh tersebut termasuk di dalamnya keuntungan yang wajar berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10 persen.
Nah, dalam Permendagri 21 Tahun 2020, perhitungan FCR yang dilakukan menggunakan FCR murni, dengan kebocoran faktual. Jadi tidak lagi memakai hitungan penambahan laba 10 persen. “Kalau 32 persen ya dipakai angka 32 persen tersebut,” papar Riris.
Hal lain yang mendapat pengaturan lebih jauh pada Permendagri 21 adalah penguatan dukungan kepada BUMD air minum agar Kepala Daerah mau memberikan subsidi atau setuju menetapkan tarif FCR. Pada Permendagri 71, sebenarnya pada pasal 27 sudah ada amanat kepada Kepala Daerah untuk menyediakan kebijakan subsidi melalui APBD jika tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (FCR).
Namun, dalam aturan baru ini, menurut Riris, Kemendagri memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kabupaten dan kota ataupun provinsi. Ketika menetapkan tarif batas bawah dan batas atas, Gubernur juga diperintahkan melihat kondisi APBD. Ketika kondisi PDAM tidak FCR, maka Pemda diminta melakukan subsidi.
“Jadi di sini, peran Gubernur mendorong Pemda (kabupaten/kota) memberikan subsidi. Pilihannya menyesuaikan tarif menuju FCR atau memberikan subsidi. Ketika Gubernur mengevaluasi APBD, Gubernur bisa memastikan kapasitas APBD seperti apa. Seperti diketahui, sekarang ada PDAM yang tarifnya tidak FCR tetapi tidak disubsidi, sehingga PDAM tidak bisa berkinerja dengan baik. Bagaimana mau mengembangkan layanan,” imbuh Riris.
Riris menegaskan, Permendagri 21 memberikan waktu tiga tahun kepada Gubernur untuk mendorong BUMD air minum mencapai kondisi FCR. Dalam masa tiga tahun ini, Gubernur menetapkan tarif batas atas dan batas bawah setiap tahun, bersamaan dengan evaluasi APBD. Kalau dalam kurun waktu tiga tahun, kemudian ternyata BUMD air minum tidak juga mencapai kondisi FCR, maka ada tiga pilihan yang diberikan terhadap BUMD air minum.
Pilihan pertama, Gubernur akan memeberikan masukan, agar dilakukan restrukturisasi. Langkah restrukturisasi ini bisa dilakukan dari sisi keuangan, sisi SDM, operasional ataupun dari sisi manajemen. Pilihan kedua, menurunkan kelas BUMD air minum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau menjadi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Pilihan ketiga adalah merger atau penggabungan dengan BUMD air minum lain di sebelahnya.
“Karena pada kabupaten dan kota yang berhimpitan, akan lebih efektif kalau mau melakukan kerja sama. Kita masih punya waktu 3 tahun. Kita berharap Gubernur masih punya waktu untuk menyakinkan bupati/wali kota pemilik PDAM untuk melakukan penambahan pernyertaan modal atau memberikan subsidi untuk menuju upaya FCR. Bagi PDAM yang sudah FCR, ini tidak ada masalah. Terkait tarif, ini lebih kepada provinsi yang punya tambahan pekerjaan,” tandas Riris. Deni Arisandy
Download Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Klik: http://tiny.cc/perpamsi-permendagri-2020