Menuju Tata Kelola BUMD Air Minum yang Lebih Profesional
Terbitnya Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD AM menuntut BUMD AM untuk lebih profesional dan mandiri dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya, masyarakat terlayani dengan baik, BUMD AM untung, dan target pemerintah bisa tercapai. Apakah hajat besar itu bisa terpenuhi? Benarkah Permendagri tersebut sudah menjawab seluruh kerisauan para tukang ledeng selama ini?