KPBU SPAM sebagai Satu Keniscayaan
Di dalam konteks penyelenggaraan air minum, Indonesia menghadapi tantangan yang meskipun tidak baru tetapi tetap sangat mencengangkan. Setting dari apa-apa yang dihadapi sekarang, berdasarkan aturan yang baru karena judicial review terhadap UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA, tidak bisa dilakukan lagi persis seperti yang dilakukan semula karena Mahkamah Konstitusi (MK) memang memberi pesan yang kuat bahwa air itu dikuasai oleh negara, kemudian pengelolaannya oleh BUMN dan BUMD.