Saatnya Indonesia Punya UU Air Minum dan Sanitasi
Indonesia membutuhkan Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi. Itu bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak jika pelayanan air minum nasional ingin bertransformasi menjadi lebih baik, terintegrasi, dan berkelanjutan. Di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi sektor air minum dan sanitasi, penyusunan Regulatory Architecture Framework (RAF) yang diinisiasi PERPAMSI menjadi langkah penting dan sangat strategis.
Sebagai tindak lanjut kick off meeting dan FGD I, PERPAMSI kembali menggelar FGD II di Jakarta, Selasa (14/4). Forum yang dibuka Ketua Umum PERPAMSI H.A. Teddy Setiabudi ini menjadi ruang konsolidasi lintas sektor guna memperdalam berbagai masukan untuk menghasilkan dokumen RAF yang komprehensif, terintegrasi, dan implementatif.
FGD II menghadirkan pemangku kepentingan strategis dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Lingkungan. Hadir pula Badan Geologi Kementerian ESDM, lembaga pembiayaan dan mitra internasional seperti World Bank, ADB, DFAT Australia, KIAT, serta perwakilan direksi BUMD air minum dan akademisi.

Melalui forum ini, PERPAMSI menegaskan perannya sebagai motor penggerak kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan air minum dan sanitasi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya guna. Hasil FGD II diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penyusunan regulasi nasional yang mampu menjawab tantangan sektor air minum dan sanitasi di masa depan.
Dalam sambutannya, Teddy menyoroti persoalan mendasar sektor air minum nasional. Selama ini Indonesia memiliki banyak regulasi, banyak kewenangan, dan banyak institusi. Namun, yang belum dimiliki adalah satu bahasa yang sama. Akibatnya, sinkronisasi kebijakan antarlembaga dan antarlevel pemerintahan kerap tidak berjalan optimal.
Menurut Teddy, ketika pemerintah pusat berbicara tentang desain besar pembangunan, operator pelayanan di daerah—yakni BUMD air minum—justru berhadapan dengan realitas teknis dan operasional sehari-hari. Di titik inilah regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjembatani kebutuhan tersebut.
“RAF bukan sekadar dokumen, melainkan upaya merapikan peta besar sektor air minum dan sanitasi. Siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab di mana, dan bagaimana semuanya dapat saling terhubung, bukan saling bertabrakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa operator di lapangan sebenarnya tidak membutuhkan regulasi yang banyak, melainkan regulasi yang jelas dan memberikan kepastian. Dengan kepastian tersebut, percepatan peningkatan layanan diyakini dapat berlangsung lebih efektif.
Mengawali diskusi, Direktur Eksekutif PERPAMSI Subekti memaparkan perkembangan dokumen RAF yang disusun oleh lima tim ahli lintas bidang, mulai dari hukum administrasi, hukum air dan lingkungan, air minum, air limbah, hingga sistem dan desain kelembagaan.

Secara garis besar, RAF mengusulkan tiga reformasi utama: penguatan kerangka hukum, pembentukan regulator independen, dan restrukturisasi operator melalui konsolidasi kelembagaan. Reformasi ini dipandang penting untuk menciptakan tata kelola sektor air minum dan sanitasi yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pelayanan.
Diskusi berlangsung intens selama lebih dari enam jam. Hampir seluruh perwakilan kementerian, lembaga, dan mitra pembangunan memberikan masukan kritis terhadap berbagai usulan dalam RAF. Suasana akademis dan semangat mencari titik temu sangat terasa sepanjang forum berlangsung.
Namun, seperti diingatkan Teddy, masyarakat pada akhirnya tidak akan membaca dokumen RAF, bahkan ketika kelak telah menjadi UU Air Minum dan Sanitasi. Yang mereka inginkan sederhana: ketika membuka keran di rumah, air yang mengalir cukup, layak, dan sehat.
Pengingat itu penting. Sebab tantangan sektor air minum jauh lebih kompleks dibanding harapan masyarakat yang tampak sederhana. Karena itu, transformasi pelayanan air minum harus segera diwujudkan melalui regulasi yang kuat, kolaborasi lintas sektor, dan keberpihakan nyata pada pelayanan publik. Dengan begitu, UU Air Minum dan Sanitasi kelak tidak berhenti sebagai wacana atau sekadar “omon-omon”. RS/baca tulisan lengkapnya di Majalah Air Minum Edisi Mei 2026







