Peluang dan Tantangan Implementasi PP 54/2017 bagi BUMD Air Minum

Tampil sebagai pembicara, Kasubdit BUMD Air Limbah, Air Minum, dan Sanitasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Riris Prasetyo; Sekjen Badan Kerjasama (BKS) BUMD Seluruh Indonesia Syauqi Soeratno; pakar hukum bisnis UGM Prof. Nindyo Pramono; dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Sri Indah Wibi Nastiti. Tenaga Ahli PERPAMSI, Agus Sunara, memoderatori diskusi.

Riris Prasetyo, memaparkan sejumlah tantangan sekaligus peluang yang dihadapi BUMD Air Minum. Dari sisi tantangan, di antaranya Riris menjelaskan BUMD Air Minum dalam penetapan tarifnya dilakukan oleh Kepala Daerah, tempat BUMD tersebut beroperasi.

“Ini berbeda dengan BUMD yang lain. Ketika yang menetapkan kepala daerah, maka ini kaitannya dengan kemanfaatan umum. Jadi lebih repot dibanding BUMD lain. Kaitannya dengan Perumda, yang terbaru adalah adanya (adanya) Komite. Ada BUMD besar yang seharusnya punya, tetapi tidak ada Komite. Sekarang saya belum menemukan BUMD yang ada Komite,” terang Riris.

Tantangan lain adalah soal pembatasan jumlah Dewas menjadi sebanyak jumlah direksi. Juga terkait soal risiko Dewan Pengawas dan Direksi BUMD ketika BUMD mengalami kerugian yang dituangkan dalam pasal 50 PP No. 54 tersebut. Dengan demikian, dituntut sikap kehati-hatian BUMD dalam mengelola perusahaan daerahnya.

Sementara dari sisi peluang, menurut Riris, salah satu yang tertuang dalam PP tersebut adalah masa kerja jabatan dewan pengawas yang menjadi 4 tahun, serta direksi yang berpeluang diangkat sampai tiga kali masa jabatan. Juga pengawasan yang lebih ketat dari Dewas dengan penambahan komite di BUMD. Selain itu, peran Dewas juga diperkuat dengan adanya persetujuan Dewas dalam pengangkatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di BUMD.

Peluang lain yang bisa menjadi perbaikan adalah penguatan peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawal persetujuan kepala daerah terkait RKA, Renbis, dan pelaporan agar kepala daerah bisa mengambil keputusan yang baik dan aman.

BUMD Harus Survive

Menurut Syauqi Soeratno Sekjen BKS BUMD, BUMD dihadirkan untuk memberikan manfaat luas bagi masyarakat, jadi tidak semata mencari keuntangan.

“Hanya ketika persaingan bisnis semakin ketat dan cepat, maka BUMD harus melakukan revitalisasi, BUMD dituntut untuk survive. Nantinya, akan ketemu dua rezim. Rezim publik dan rezim privat. Kita susah menjelaskan BUMD ini ada di rezim publik atau di rezim privat. Kalau ini tidak clear, maka profesional yang tadinya bisa leading dengan privat bisnisnya, masuk ke publik, menjadi berat (mau diangkat jadi direksi),” ungkap Syauqi.

Lebih jauh Syauqi mengatakan, BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh pemerintah daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.  Pengertian ini sangat penting disampaikan kepada calon investor yang mau masuk ke BUMD. Calon investor butuh kepastian investasi mereka terkait tata kelola BUMD.

Syauqi juga memaparkan hasil kajian McKensey & Co. soal badan usaha milik negara. Intinya, menurut dia, jika tidak jelas definisi apakah public atau private. Lalu, tidak clear GCG-nya, maka trust calon investor, pemerintah, media, masyarakat, pebinis, tidak akan terbangun dengan baik, dan ini akan membawa dampak yang tidak baik.

Di sisi lain, pakar hukum bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono, mengatakan, terkait implementasi PP 54 Tahun 2017, dalam pengamatannya, banyak kepala daerah dan anggota DPRD yang gamang memberikan persetujuan bentuk hukum BUMD Air Minum. Hal tersebut karena Kepala Daerah dan Anggota DPRD terkait, banyak yang tidak memahami aspek filosofi, sosiologis dan yuridis UU BUMD. Terlebih  persetujuan tersebut terkait dengan penyisihan kekayaan daerah sebagai modal awal BUMD.

Dengan demikian, perlu diberdayakan fungsi Biro Hukum Pemda. Tentunya harus didukung SDM yang benar-benar handal untuk memahami seluk-beluk hukum perusahaan, dan hukum terkait dengan persoalan pengelolaan perusahaan yang baik (GCG).

Hanya saja, sejauh ini, ditinjau dari hukum bisnis, ada ketidakharmonisan norma pada pasal yang tertuang dalam UU Keuangan Negara dan UU BPK. Kalau ketidakharmonisan ini tidak diperbaiki, sampai kapanpun BUMN dan BUMD akan terbelenggu dan terbatasi untuk survive. Sementara, swasta sudah bergerak luas maju ke depan.

Sri Indah Wibi Nastiti, Direktur Eksekutif APEKSI, mengungkapkan, PP 54 Tahun 2017, Permendagri 13 Tahun 2018, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 118 Tahun 2018, sampai saat ini belum tersosialisasi dengan baik di kalangan pemerintah daerah maupun BUMD. Sebagian besar PDAM masih berbentuk perusda dan akan menjadi perumda. Peluang menjadi perseroda masih rendah karena kapasitas dalam membangun kerjasama yang masih rendah. Pemahaman kepala dareah terkait penguatan perumda dan peluang perseroda juga masih rendah.

Sri menyarankan, perlu dilakukan sosialisasi PP 54/2017, Permendagri 118/2018, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2018 kepada pemerintah daerah dan juga PDAM. Selain itu, juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas pemda maupun PDAM dalam mengembangan perusda menjadi perumda atau perseroda, peningkatan kapasitas pemda maupun PDAM dalam menyusun proposal dan dokumen pendukung seperti studi kelayakan dan DED (detail engineering design), peningkatan kapasitas pemda dan PDAM dalam membangun kerjasama dengan daerah lain maupun swasta. Deni Arisandy