Menuju Tata Kelola BUMD Air Minum yang Lebih Profesional

Setelah penantian panjang, dunia perairminuman Tanah Air akhirnya mendapat kepastian hukum yang dinanti-nantikan. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) pada 31 Desember 2024. Regulasi menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme dan tata kelola BUMD AM di seluruh Indonesia.

Sebagai pengganti Permendagri No. 2 Tahun 2007, regulasi ini membawa harapan besar bagi para insan air minum yang selama ini bekerja di tengah berbagai tantangan tanpa pedoman yang jelas. Kini, mereka memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan operasional perusahaan dengan lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Untuk mempercepat pemahaman dan implementasi aturan baru ini, PERPAMSI menggelar Sosialisasi Permendagri 23/2024 yang dirangkai dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERPAMSI di Hotel Harris Citylink, Bandung, pada 13-14 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fathoni, sejumlah kepala daerah, pengurus dan anggota PERPAMSI dari seluruh Indonesia.

  

Potensi yang luar biasa

Dalam sambutannya, Wamendagri Bima Arya menyoroti kondisi BUMD AM yang masih jauh dari harapan. Dari 393 BUMD AM di seluruh Indonesia, hanya 257 yang tergolong sehat (65,39 persen), sementara 88 lainnya kurang sehat (22,39 persen), dan 48 masuk kategori sakit (12,21 persen). Data ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“BUMD AM dengan jumlah sebanyak ini, jika dikelola dengan prinsip efisiensi dan good corporate governance (GCG), maka aset, pendapatan, dan laba yang dihasilkan bisa sangat luar biasa,” tegas Bima Arya.

Senada dengan itu, Ketua Umum PERPAMSI Arief Wisnu Cahyono menyatakan bahwa regulasi ini adalah jawaban atas keresahan yang telah lama dirasakan oleh para operator air minum daerah. “Permendagri ini sangat strategis dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik bagi perumda dan perseroda air minum. Kini, kami para direksi BUMD AM memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjalankan operasional perusahaan,” ungkapnya.

Tantangan ke depan memang tidak ringan. RPJMN 2024-2029 menargetkan 42,56 persen akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, serta 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan. Target ambisius ini menuntut keseriusan dan kerja keras dari seluruh BUMD AM serta stakeholders terkait untuk berbenah dan meningkatkan kapasitasnya.

Regulasi baru ini menjadi peluang emas sekaligus tantangan besar. Saatnya BUMD AM bertransformasi, tidak hanya sebagai penyedia layanan publik, tetapi juga sebagai pilar penting dalam membangun ketahanan air nasional yang profesional, efisien, dan berkelanjutan.

 

Tidak boleh lagi birokratis

 Secara garis besar, Agus Fathoni menyebut ada beberapa hal yang menjadi substansi dari Permendagri 23/2024. Namun, satu kata kunci yang layak digarisbawahi ialah pengelolaan BUMD AM di keseharian. Agus menegaskan bahwa BUMD AM harus dikelola sebagaimana layaknya mengelola perusahaan, tidak boleh lagi dikelola layaknya birokratis. 

”Pengelolaan BUMD AM harus dikelola secara profesional, sesuai dengan regulasi dan tata kelola perusahaan. Jadi, dengan permendagri ini semangatnya untuk memperkuat BUMD AM (agar) dikelola seperti layaknya perusahaan, bukan dikelola seperti birokrasi. Ini yang penting,” katanya.

Pernyataan ini memberikan penekanan bahwa sebagai sebuah perusahaan BUMD AM didorong betul untuk bisa mendatangkan keuntungan. Tidak ada lagi istilah “benefit” dalam pengelolaannya, melainkan mengedepankan “profit” atau laba. Tentu saja hal ini tidak mengesampingkan peran lain dari BUMD AM sebagai pelayan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan air minum.

Karena itulah, secara substansial, terdapat banyak perubahan di dalam Permendagri 23/2024. Perubahan-perubahan tersebut, lanjut Agus, pada intinya memberikan kewenangan cukup besar kepada BUMD AM untuk bisa mengelola usahanya. Dengan keleluasaan dalam pengelolaan tersebut, golnya adalah agar BUMD AM bisa memberi keuntungan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Tujuan BUMD itu utamanya ada dua, yaitu memberikan pelayanan dan memberikan keuntungan. Dua-duanya harus bisa jalan. Maka, di sinilah tantangan buat BUMD AM, terutama selaku direksi, pengawas, dan pengurus agar bisa membuat perusahaan itu bisa melayani masyarakat dengan baik. Tetapi, di sisi lain juga memberikan keuntungan yang besar. Kalau keuntungannya lebih besar, maka manfaatnya bagi masyarakat dan daerah juga lebih besar. Mudah-mudahan BUMD AM kita jauh lebih baik,” papar Agus Fathoni.

 

Terkait insentif bagi KPM

Dari sejumlah pemaparan dalam acara sosialisasi Permendagri 23/2024, tersirat banyak hal yang telah cukup menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggelayuti insan air minum dalam operasional sehari-hari. Namun, ada sejumlah persoalan yang masih menggantung dan butuh kepastian lebih lanjut. Salah satu yang mengemuka adalah munculnya pertanyaan dari peserta mengenai insentif bagi kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dari BUMD AM. Dapat dimaklumi, bagaimanapun peran KPM dalam pengelolaan BUMD AM cukup penting.

Beberapa referensi menyebutkan, kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (selanjutnya disingkat KPM), pada perumda berkedudukan sebagai pemilik modal dan pada perseroda berkedudukan sebagai pemegang saham. Kepala daerah selaku pemilik modal pada perumda atau pemegang saham pada perseroda mempunyai kewenangan mengambil keputusan yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.

Artinya, kedudukan tersebut sangat penting sehingga sangat layak untuk mendapatkan insentif. Namun, dalam Permendagri 23/2024, hal tersebut belum diatur secara tegas, terutama mengenai besaran insentif yang diberikan. Padahal, sejatinya isu ini telah cukup lama mengemuka di antara para direksi BUMD AM.

Terkait hal tersebut, pada awal pembukaan Wamendagri Bima Arya secara tersirat telah menjanjikan bahwa pihak Kemendagri sejatinya juga telah memikirkannya. Namun, Bima meminta agar persoalan ini bisa dirumuskan bersama-sama dengan BUMD AM sendiri agar tercapai konsepsi yang adil bagi setiap KPM di daerah.

“Terkait insentif bagi KPM, karena itu perlu dirumuskan sama-sama, kami minta masukannya dari semuanya agar tidak ada isu kesenjangan. Saya insyaallah akan ikhtiar bersama jajaran di Kemendagri untuk melakukan restrukturisasi penataan ulang kelembagaan di Kemendagri, khususnya di bagian BUMD, agar kami bisa menyupervisi teman-teman di BUMD AM dengan lebih maksimal lagi,” tegas Bima.

Penulis: Rois Said

Baca berita selengkapnya di Majalah Air Minum PERPAMSI Edisi 354 Maret 2025