Jangan Memberatkan Apalagi Merugikan Pelanggan
Bambang mengatakan setuju saja jika pemerintah ingin melakukan kebijakan satu tarif. Seperti satu tarif harga BBM di seluruh Indonesia yang bisa diterapkan, seharusnya air minum juga bisa begitu.
Tetapi, ada beberapa persyaratan yang dimintanya sebelum kebijakan itu diberlakukan. Pertama, air minum harus lebih dulu dimasukkan dalam alokasi komponen pada APBN, seperti listrik, BBM, dan kesehatan. Kedua, air dijadikan sebagai kebutuhan dasar. Dalam hal ini, air masuk sebagai 10 kebutuhan pokok dan ada pada urutan pertama. Dengan demikian, semua warga negara berhak mendapatan akses air minum. Bukan hanya air minum sehat dan layak, tetapi juga aman dikonsumsi.
“Ketiga, ajak rembukan PERPAMSI dan Forum Pelanggan. Kalau pelanggan tidak diajak diskusi mengenai kebijakan satu tarif, kami akan menolak. Karena, kami yang langsung terdampak. Apalagi kalau kebijakan satu tarif ini memberatkan atau merugikan,” tandas Bambang.
Dalam waktu dekat, kata Bambang, pihaknya akan melakukan audiensi dengan DSDAN yang ketua hariannya dijabat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Jika audiensi tersebut terlaksana, pihaknya akan memberikan masukan dan dukungan, sekaligus koreksi terhadap kebijakan satu tarif agar tidak menyimpang dari kesepakatan forum pelanggan air minum secara nasional.
Ada banyak aspek yang terkait dalam penetapan satu tarif karena mengacu pada penatapan tarif di masing-masing BUMD AM yang berbeda-beda.
Menurutnya, DSDAN juga harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian PUPR untuk membuat regulasi agar air layak dikonsumsi dan aman. Jadi, sebelum ada kebijakan satu tarif air minum, harus dipastikan soal konsumsi air minum aman. Setiap saat kualitas air harus dijaga dengan melakukan uji laboratorium agar diketahui ada atau tidaknya kontaminasi.
Lebih jauh, Bambang kembali menegaskan agar asas pemerataan pada tarif dasar air minum secara nasional tidak sampai lebih tinggi dari biasanya. Untuk itu, DSDAN perlu hati-hati dalam mengkaji kebijakan satu tarif. Ada banyak aspek yang terkait dalam penetapan satu tarif karena mengacu pada penatapan tarif di masing-masing BUMD AM yang berbeda-beda.
“Tentunya itu melihat banyak aspek, mulai dari aspek sosial, aspek ekonomi terkait pendapatan masyarakat setempat, sampai aspek produksi yang ditentukan dari bagaimana sumber mata airnya yang tergantung kondisi geografisnya. Biaya air ke pelanggan tergantung dari biaya produksi perusahaan air minum. Kalau BBM itu di mana-mana sama, komponennya sama. Air berbeda. Variabel biayanya banyak dan itu bisa menjadi kendala untuk tarif air minum,” imbuh Bambang.
Untuk tarif air yang ideal, menurutnya, mungkin berada pada kisaran 4-5 persen dari pendapatan bruto secara nasional. Sekitar 2,5 persen untuk rumah tangga R1 yang nantinya bisa diklasifikasikan lagi. Kebijakan tarif juga menurutnya harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi agar terjangkau masyarakat.
Penulis: Deni Arisandy
Tulisan selengkapnya di Majalah Air Minum Digital Edisi Nomor 323 Agustus 2022