RAF PERPAMSI Jadi Referensi Penyusunan RUU Air Minum dan Sanitasi

Air minum dan sanitasi menjadi fondasi penting pembangunan berkelanjutan. Untuk memperkuat tata kelola sektor ini, PERPAMSI mendorong hadirnya regulasi nasional yang komprehensif melalui Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI dalam penyusunan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.

Sebagaimana diketahui, PERPAMSI telah menginisiasi penyusunan Regulatory Architecture Framework (RAF) sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Air Minum dan Sanitasi. Dokumen RAF disusun melalui proses kajian dan dialog multipihak yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, regulator, lembaga pembangunan, hingga penyelenggara layanan air minum. Kerangka ini diharapkan dapat memberikan arah penataan regulasi yang lebih sistematis, termasuk penguatan kelembagaan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, serta model tata kelola sektor air minum dan sanitasi yang lebih efektif.

Dalam kaitan ini, Ketua Umum PERPAMSI H.A. Teddy Setiabudi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum didampingi Sekretaris Umum Rino Indira Gusniawan, Bendahara Umum M. Sjahid, Direktur Eksekutif Subekti, serta Staf Ahli Agus Sunara. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan.

RDP ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan, pandangan, dan rekomendasi dari PERPAMSI sebagai organisasi yang menaungi penyelenggara pelayanan air minum di Indonesia, dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.

Melalui forum tersebut, PERPAMSI menyampaikan berbagai pandangan strategis mengenai pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola sektor air minum dan sanitasi secara terpadu, menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara layanan, memperkuat peran pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong percepatan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang aman dan sanitasi yang berkelanjutan.

Urgensi pembentukan regulasi yang lebih komprehensif semakin kuat sejalan dengan target pembangunan nasional untuk mencapai akses universal terhadap air minum aman dan sanitasi layak. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, pemerintah menargetkan terwujudnya layanan dasar yang berkualitas sebagai bagian dari pembangunan manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, laporan berbagai lembaga internasional seperti WHO dan UNICEF melalui Joint Monitoring Programme (JMP) menegaskan bahwa penyediaan air minum aman dan sanitasi berkelanjutan membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat, investasi yang memadai, serta tata kelola layanan yang terintegrasi. Oleh karena itu, kehadiran RUU Air Minum dan Sanitasi diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi pembangunan sektor air minum nasional.

“Melalui RDP bersama Badan Legislasi DPR RI ini, PERPAMSI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak masyarakat atas air minum dan sanitasi. Regulasi yang kuat, kelembagaan yang jelas, serta kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara layanan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci percepatan pencapaian layanan air minum aman dan sanitasi berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Umum PERPAMSI H.A. Teddy Setiabudi. AZ