Permendagri No. 23/2024: Kado Awal Tahun bagi Tukang Ledeng
Para insan air minum di seluruh Indonesia telah cukup lama menanti-nanti regulasi yang dianggap urgen bagi mereka, yaitu terkait organ dan kepegawaian BUMD AM.
Betapa pentingnya peraturan tersebut sampai-sampai Bupati Lombok Barat Terpilih, yaitu Lalu Ahmad Zaini, merasa masih meninggalkan utang kepada para koleganya, tukang ledeng di seluruh Indonesia, karena regulasi yang dimaksud belum juga terbit. Sementara, ia harus mengakhiri masa baktinya sebagai Ketua Umum PERPAMSI untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai bupati di kampung halamannya.
“Selalu saya katakan, PR (pekerjaan rumah) saya satu-satunya yang belum tuntas ketika meninggalkan PERPAMSI adalah peraturan menteri tentang organ dan kepegawaian,” ujar Zaini kepada Majalah Air Minum, Rabu (29/01/2025).
Penantian itu akhirnya terwujud. Pada 31 Desember 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Ada dua pertimbangan besar ditetapkannya Permendagri 23/2024. Pertama, diperlukan regulasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pada BUMD AM yang profesional dan berdaya guna. Kedua, adanya kenyataan bahwa Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Manfaat bagi BUMD AM
Secara umum, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Kota Palembang Andi Wijaya sepakat bahwa permendagri yang baru ini telah berupaya untuk mendorong kemajuan bagi BUMD AM. Di dalamnya, katanya, ada aturan-aturan detail yang dilakukan standardisasi dan itu baik serta sangat membantu BUMD AM dalam menetapkan kebijakan di perusahaan.
“Ada beberapa hal yang bagus, yaitu pemerintah melakukan standardisasi, seperti bagaimana menetapkan uang operasional direksi, bagaimana aturan dalam pemberian fasilitas, dan beberapa hal lainnya. Hal itu oke menurut saya,” ujar Andi kepada MAM, Rabu (29/01/2025).
Senada, Direktur Perumda Tirta Taka Kabupaten Nunukan Masdi juga menilai, Permendagri 23/2024 lebih jelas mendorong BUMD AM untuk melakukan pengelolaan dengan lebih baik. Apalagi, BUMD AM merupakan institusi pelayan publik. Karena itu, BUMD AM harus terus memperbaiki kinerjanya.
“Kalau BUMD AM dikelola dengan baik, hal itu akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Pada akhirnya, hasilnya juga akan dirasakan oleh masyarakat dan stakeholder, kuasa pemilik modal (KPM), maupun dewan pengawas (dewas). Kita ini, kan, diberi mandat untuk membawa perusahaan ini lebih baik, pegawainya sejahtera, dan pelayanannya prima,” ujar Masdi kepada MAM pada Rabu (29/01/2025).
Kepastian hukum
Tenaga Ahli PERPAMSI Agus Sunara sepakat bahwa Permendagri 23/2024 dapat mendorong BUMD AM di Indonesia untuk lebih baik. Sebagai orang yang turut mengawal dan bahkan ikut merumuskan rancangan peraturan menteri tersebut, ia tahu betul bahwa secara substantif tujuan itu sangat dimungkinkan. Pasal-pasal yang diuraikan dalam Peremendagri 23/2024 secara terang-benderang memang menuntut atau mendorong BUMD AM untuk menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam operasionalisasinya. Misalnya, BUMD AM mau tidak mau harus melakukan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan, serta menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun, bagi Agus, ada hal yang lebih fundamental dari itu, Ia menilai, penetapan Permendagri 23/2024 pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi BUMD AM. Selama ini, lanjutnya, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 kerap menimbulkan perdebatan terutama di kalangan ahli hukum. Kita tahu, Permendagri 2/2007 berlaku untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sementara, sesuai amanat PP 57/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD AM di setiap daerah kini telah memilih bentuk badan usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataupun Perseroan Daerah (Perseroda).
“Dengan keluarnya Permendagri 23/2024 yang merupakan amanat dari PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi ada kepastian hukum bagi BUMD AM,” terang Agus Sunara kepada MAM, Rabu (29/01/2025). RS
Berita lengkapnya baca di Majalah Air Minum edisi Februari 2025