Utang PDAM, Pemerintah Batasi Waktu Hingga Desember 2016

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PURR Nomor: PR.01.03-DC535 tanggal 9 Agustus 2016 perihal Penyampaian Usulan Pemerintah Daerah Penerima Hibah dalam Rangka Penyelesian Piutang Negara pada PDAM, Kementerian Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan batas akhir permintaan penarikan hibah oleh Pemda adalah 31 Desember 2016 (atau tanggal lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah).

Dalam salinan surat yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo tanggal 23 Agustus 2016, juga dijabarkan bahwa Pemda mengalokasikan dana APBD untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM dalam bentuk non kas yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai hibah dimaksud akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan dengan Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Terkait hal-hal tersebut, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,

Kementerian Keuangan, Ari  Wahyuni berharap agar PDAM dapatmelakukan langkah-langkah yakni meningkatkan intensitas komunikasi dan koordinasi dengan pemda masingmasing dan Kemenkeu (Dit SMI-DJPB dan DJPK), serta KemenPUPR agar proses hibah (penerbitan SPPH dan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah) dapat terlaksana dengan baik dengan constraint waktu yang terbatas.

Selain itu, Ari menambahkan, PDAM secara proaktif bisa berkoordinasi dengan pemda masingmasing dalam proses penerbitan Perda PMD dan alokasi PMD dalam APBD-P 2016 yang nilainya mengacu pada nilai yang sudah ditetapkan (tertera dalam lampiran surat nomor S-6187/PB/2016 yang telah disebarkan ke seluruh PDAM yang memiliki utang

“Dengan demikian proses penyelesaian utang PDAM dengan mekanisme Hibah-PMD memasuki tahapan yang paling krusial karena melibatan banyak stakeholder (Setwapres, Kemenkeu, Kemendagri, KemenPUPR, dan 107 Pemda/PDAM),” ujar Ari Wahyuni dalam surat bernomor S-6187/ PB/2016 perihal koordinasi terkait penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui skema Hibah-PMD, tertanggal 3 Agustus 2016. (Dvt/Az)