Tiga Peraturan Menteri PUPR tentang SPAM Diterbitkan
Direktur Pengembangan SPAM, DJCK, Kementerian PUPR, Mohammad Natsir mengatakan, tiga permen tersebut untuk menjelaskan sembilan substansi yang ada di PP 122. Sembilan substansi tersebut di antaranya, jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, Jakstra, RISPAM dan juga penyelenggaraan SPAM berbasis masyarakat. Kesembilan substansi tersebut dirangkum dalamt tiga permen yang diterbitkan berturut-turut mulai Mei lalu.
Pertama, Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM yang diterbitkan bulan Mei lalu. Peraturan ini menjelaskan tentang kemungkinan kerja sama dengan swasta. “Kalau PDAM tidak memiliki kemampuan untuk pengembangan, permen ini mengatur kerja sama dengan pihak swasta dengan syarat tertentu dan ketat. Swasta boleh membangun mulai dari air baku, produksi sampai distribusi utama. Untuk distribusi kepada masyarakat tetap oleh BUMN atau BUMD,” jelas Natsir di sela-sela acara Roadmap Kemitraan yang diselenggarakan Direktorat Pengembangan SPAM, akhir Agustus lalu.
Disusul dengan Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha, yang diterbitkan Juni 2016. Peraturan ini untuk mengatur penyelenggaraan SPAM tertentu seperti kawasan perumahan, kawasan ekonomi, pelabuhan maupun industri.
Menurut Natsir, untuk badan usaha yang telah menyelenggarakan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum memiliki izin penyelenggaraan SPAM, pemerintah akan mengeluarkan izin penyelenggaraan SPAM tanpa memerlukan rekomendasi teknis BUMN/BUMD. Sementara untuk tarif menyesuaikan dengan aturan yang ada. Permen ini telah disosialiasikan oleh Direktorat PSPAM, akhir Agustus lalu.
Terakhir, terbit Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, awal September ini. Permen ini mengatur tentang penyelenggaraan SPAM baik untuk jaringan perpipaan, bukan perpipaan dan kelompok masyarakat.
Dengan adanya ketiga aturan tersebut, menurut Natsir, aturan tentang penyelenggaraan SPAM sudah lengkap. Untuk selanjutnya, Kementerian PUPR akan melakukan sosialisasi aturan ini agar lebih jelas dan dapat dipahami oleh semua penyelenggara SPAM. “Target kita ke depan sangat berat, yaitu target 100 persen akses air minum di 2019,” katanya.
Seperti diketahui, pada Februari 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pembatalan terhadap UU Nomor 7 tahun 2004 tentang SDA dan berlakunya kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Untuk mengisi kekosongan aturan, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Penguasaan Air serta PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM. (Dvt)