Tiga Direksi PDAM Gugat Wako ke PTUN

Seperti dikutip dari Padang Ekspres (Grup JPNN), ketiga dirut tersebut menerima undangan untuk menghadiri kegiatan serah terima jabatan direksi PDAM di ruang sidang Sekko di Balai Kota Aiepacah, Senin (22/6) siang. Ketiganya merasa serah terima jabatan itu salah satu upaya wali kota Padang memberhentikan mereka tanpa ada alasan yang jelas.
 
Suloko memaparkan, berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, dan Perda Kota Padang No 9 Tahun 2013 tentang Organisasi  dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang, pasal 28 menyatakan, jabatan Direksi PDAM hanya bisa diberhentikan atas beberapa faktor. 
 
Yakni, karena permintaan sendiri, karena terjadinya perubahan keorganisasian (reorganisasi), melakukan tindakan yang merugikan PDAM, melakukan tindakan dan bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan negara, telah mencapai usia 60 tahun dan tidak melaksanakan tugas. 
 
Dari semua unsur tersebut, menurut Suloko, tak satu pun unsur yang memenuhi syarat. Dari SK pelantikan, saat ini, Direksi PDAM Kota Padang menurutnya masih memiliki masa tugas sampai 7 Mei 2017 mendatang. Dari segi kinerja, saat ini, PDAM Kota Padang katanya, menunjukan kinerja yang sangat baik. Hal itu dibuktikan dari perolehan laba. Diuraikannya, pada tahun 2012, PDAM tak berlaba. Bahkan tercatat minus sekitar Rp 400 jutaan. Kemudian dilakukan perbaikan dan peningkatan, sehingganya pada tahun 2013, PDAM langsung berlaba sebanyak Rp 6,8 miliar. Kemudian pada tahun 2014, laba perusahaan meningkat menjadi Rp 12,3 miliar. 
 
"Secara aturan, wali kota tak punya alasan untuk memberhentikan kita. Memangnya kami salah apa. Makanya kita tak hadir dalam serah terima jabatan ini. Untuk itu, kami berencana akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," sebut Suloko.
 
Hal senada juga disampaikan Edwar. Menurut dia, persoalan mutasi adalah hal yang biasa. Namun seharusnya, kata Edwar, wali kota melakukan mutasi sesuai aturan dan tidak semena-mena. "Ini namanya semena-mena, abu-abu. Kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujar Edwar.
 
Hal senada juga disampaikan Andi Taswin. Selama ini, PDAM Kota Padang, kata dia telah menunjukkan prestasi yang menggembirakan. Langkah PTUN ini diambil, terang Andi, agar wali kota Padang mengambil kebijakan yang benar dan sesuai aturan dan berjalan di koridor yang ada. "Kalau dibawa ke aturan, ini jelas tidak sah, makanya kita akan bawa persoalan ini ke PTUN,"  kata dia. (sumber: http://www.sumeks.co.id/)