Tanya Penyertaan Modal, DPRD Bogor Kunjungi PERPAMSI
Rombongan anggota dewan tersebut merupakan panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pernyetaan Modal PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Selaku Ketua Pansus, Sopian mengatakan, dalam rangka mengejar cakupan layanan 100% di 2019, PDAM Tirta Pakuan meminta dana penyertaan modal dalam jangka waktu lima tahun.
Sopian menambahkan, total dana penyertaan yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut sebesar Rp 834 milyar, dimana dari anggaran Kota Bogor sebesar Rp 198 milyar, dan sisanya dari provinsi dan pemerintah pusat. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan pipa, sambungan baru, air baku, dan sebagainya. DPRD telah menyepakati usulan dana tersebut karena untuk kebutuhan air bersih masyarakat bogor.
Yang menjadi pertanyaan DPRD, kata Sopian, belum ada penjelasan spesifik yang diberikan PDAM Tirta Pakuan perihal dana yang akan digunakan. “Kedatangan kami bermakud untuk meminta penjelasan dan pertimbangan PERPAMSI tentang rencana penyertaan modal yang akan kita berikan,” kata Sopian mewakili 16 orang rombongan yang hadir.
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Eksekutif Subekti mengatakan, PDAM Kota Bogor merupakan PDAM sehat dengan jumlah pelanggan diatas 100 ribu dengan cakupan sekitar 80% dengan kinerja cukup bagus. Dalam hal penyertaan modal alangkah baiknya ada penjelasan mengenai business plan dalam jangka waktu lima tahun mendatang.
Subekti menambahkan, jika ada pembangunan infrastruktur berupa instalasi baru, maka akan lebih baik dana penyertaan modal untuk awal tahun lebih besar. “Untuk pembagunan instalasi biasanya diawal membutuhkan dana yang besar sehingga bisa diprioritaskan disitu,” kata Subekti.
Ia juga mengingatkan bahwa dana penyertaan modal digunakan untuk pengembangan PDAM, bukan untuk biaya gaji pegawai atau operasional. Biaya-biaya yang disebutkan terakhir tersebut termasuk dalam subsidi pemda, sehingga dalam pencatatan keuangannya akan berbeda.
Dalam kesempatan tersebut, Subekti juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai BUMD. RPP ini merupakan turunan dari undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Nantinya bentuk PDAM, bukan lagi perusahaan daerah, melaikan Perumda atau Perseroda. Aturan lain yang sedang ditunggu adalah PP tentang pengusahaan dan pengelolaan SPAM yang saat ini sedang ditunggu pasca dibatalkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Rencananya pemerintah akan mengeluarkannya akhir tahun ini. (dvt)