Pemerintah Bebaskan Pajak Air Bersih
Pembebasan PPN termasuk untuk biaya sambung alias biaya pasang air dan biaya beban tetap air bersih. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2021, mengubah ketentuan dalam PP Nomor 40 Tahun 2015 yang mengatur beleid serupa.
Dalam PP Nomor 58 Tahun 2021 (Pasal 3 Ayat 1) disebutkan bahwa air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi (a) air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau (b) air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
Pasal 3 Ayat 1a berbunyi: biaya sambung/biaya pasang air bersih sebagaimana ayat 1 merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan. Pasal 3 Ayat 1b berbunyi; Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air.
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b, tidak termasuk air minum dalam kemasan.
PP Nomor 58 Tahun 2021 (Pasal 3 Ayat 1):
Air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:
(a) air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau
(b) air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan, penerbitan PP berguna untuk memberikan kepastian hukum. Pasalnya, fasilitas PPN yang diberikan dalam PP Nomor 40 Tahun 2015 hanya diatur sebatas penyerahan air bersih saja. PP tersebut belum mengatur dengan jelas terkait biaya sambung/biaya pasang dan biaya beban tetap air bersih.
"Latar belakang utama penerbitan PP ini adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum," ujar Neil seperti dikutip Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Dikatakan, proses penyediaan air bersih sulit dipisahkan antara air bersih dan usaha penyediaannya, serta jaringan penyaluran airnya. Untuk itu, PP menegaskan pembebasan PPN untuk biaya sambung alias biaya pasang. Selain itu, pengaturan terkait biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap air bersih juga untuk menyamakan dengan perlakuan pada listrik.
Fasilitas PPN pada listrik juga ditambahkan biaya penyambungan dan biaya beban listrik mulai 24 agustus 2020, atau yang semula berada di PP Nomor 81 tahun 2015 diubah menjadi PP Nomor 48 tahun 2020.
"Oleh karena itu, biaya sambung/biaya pasang dan biaya beban tetap air bersih dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum itu perlu diatur," sebutnya. Adapun PP ini berlaku sejak beleid diundangkan, alias mulai berlaku pada 7 April 2021. Red/dari berbagai sumber