PDAM Surabaya Jalin Kerja Sama dengan Kejati Jatim

Pengukuhan kerja sama PDAM Surya Sembada dan Kejati Jatim dilakukan di Kantor Kejati Jatim, Kamis (18/2). Kerja sama dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Penandatanganan dilakukan Pjs. Direktur Utama PDAM Surya Sembada Sunarno dan Kepala Kejati Jatim E.S. Maruli Hutagalung.

Sunarno berharap dengan kerja sama ini PDAM Surya Sembada mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam bentuk pendampingan dan konsultasi di bidang perdata dan TUN dari Kejati Jatim apabila dibutuhkan yang berjangka waktu selama satu tahun.

Kesepakatan kerja sama mencakup segala hal yang berkaitan dengan penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang kemungkinan akan dihadapi oleh PDAM Surya Sembada sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Selain itu, Kejati juga diharapkan menjadi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) sesuai istruksi Presiden tahun 2015 dan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015, seperti menyelesaikan persoalan kaitan aset yang berada diluar Surabaya, proses-proses lelang, juga masalah rekening air.

Dengan bantuan dari Kejati Jatim, PDAM Surya Sembada, diakui Sunarno, semakin mantap dalam melangkah melakukan proses pembangunan infrastruktur ataupun masalah hukum lainnya sehingga ke depan kinerja PDAM lebih baik. (Rahmat/Humas PDAM)