Kunjungan DPRD Kabupaten Madiun ke Graha PERPAMSI

Sejumlah Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Madiun berkunjung ke Graha PERPAMSI, Jumat (20/11). Tujuan kunjungan para wakil rakyat yang mengurusi bidang keuangan dan aset daerah untuk menggali informasi terkait dinamika yang terjadi di bidang perairminuman di Tanah Air. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum PERPAMSI yang merangkap Sekretaris Umum PERPAMSI Muslih berkesempatan menyambut rombongan, didampingi Direktur Eksekutif Subekti.

Secara garis besar, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Suparno Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Madiun Muhammad Sayuti Semin meminta masukan PERPAMSI atas perkembangan yang terjadi terkait Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Dalam hal ini, poin-poin yang dibahas antara lain mengenai penghasilan direksi dan dewan pengawas PDAM, serta perubahan usia pensiun karyawan PDAM.

Selain kedua hal tersebut, para anggota dewan juga mempertanyakan mengenai kesesuaian antara business plan dan masa bakti direksi. Jika business plan dibuat untuk rentang lima tahun, sedangkan masa bakti direksi hanya empat tahun dalam satu periode. Oleh karena itu, mereka berharap persoalan seperti ini pun dapat disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Wakil Ketua Umum PERPAMSI Muslih mengapresiasi langkah dan upaya yang diambil DPRD Kabupaten Madiun dalam menanggapi isu-isu yang berkembang seputar PDAM, termasuk di antaranya berkonsultasi dengan PERPAMSI. Bagi Muslih, hal ini merupakan bentuk dukungan DPRD demi kemajuan PDAM di daerahnya. “Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah ditunjukkan DPRD Kabupaten Madiun, karena tidak semua daerah menunjukkan dukungan yang tinggi terhadap PDAM,” ujar Muslih.

Waketum juga meyakinkan bahwa DPP PERPAMSI juga terus berjuang mendesak pemerintah untuk betul-betul memperhatikan bidang perairminuman. Menurut dia, persoalan air minum menjadi sangat penting karena merupakan kebutuhan hidup yang tak tergantikan. Selain itu, dalam UUD 1945 air minum jelas diatur. “Kalau kita bicara UUD, mestinya kita tidak hanya meributkan persoalan Freeport, misalnya. Masalah air minum juga harusnya kita ‘ributkan’, kita sentuh,” tegasnya.

Pria yang juga Direktur Utama PDAM Bandarmasih sempat pula berbagi pengalaman terkait kondisi dan perkembangan PDAM di tempatnya. Muslih, misalnya mengungkap soal pentingnya “keberanian” PDAM dan stakeholder untuk menaikkan tarif sebab inilah salah satu elemen pendukung kemajuan PDAM.

Ia mencontohkan, PDAM Bandarmasih yang dipimpinnya pernah dalam rentang enam tahun bisa menaikkan tarif hingga 12 kali. “Tentu saja kenaikan tarif ini harus dibarengi dengan perbaikan-perbaikan konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelanggan,” urainya. Tidak hanya berhenti di kenaikan tarif, Muslih juga menekankan pentingnya pemerintah daerah memberikan penyertaan modal mengingat besarnya investasi yang diperlukan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif PERPAMSI Subekti menjawab beberapa persoalan yang menjadi materi konsultasi rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Madiun. Seperti diketahui, Subekti salah satu sosok yang terlibat langsung dalam pembahasan-pembahasan regulasi yang ada, termasuk di dalamnya mengenai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Pada akhir kesempatan, pihak Komisi C DPRD Kabupaten Madiun meminta agar PDAM Kabupaten Madiun selalu disertakan dalam setiap program-program yang dijalankan PERPAMSI. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kemajuan di PDAM Kabupaten Madiun. (dvt)