Inkop Pamsi Perlu Terapkan Manajemen Risiko dengan Baik

Dalam buku Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Inkop Pamsi tahun buku 2021, dilaporkan bahwa di tahun buku 2021 Inkop Pamsi mengalami kerugian sebesar Rp398 juta. Hasil ini cukup menyesakkan mengingat sisa hasil usaha (SHU) di tahun buku 2020 meraih hasil positif, yakni sebesar Rp913 juta.

Informasi ini dilaporkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-13 di Jakarta, Jumat (26/8). RAT dihadiri Ketua Inkop Pamsi Aries Tri Aryanto beserta pengurus lainnya, juga Dewan Pengawas dan perwakilan 39 Anggota. Tak ketinggalan hadir Ketua Umum PERPAMSI L. Ahmad Zaini selaku penasihat dan perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dampak potensial Covid-19 yang melonjak pada tahun 2021 diklaim Pengurus Inkop Pamsi menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh pada pengembangan unit usaha trading sehingga penjualan menjadi tidak optimal. Kendala lainnya adalah piutang pengadaan barang yang relatif besar, totalnya mencapai Rp4 miliar lebih. Piutang ini seharusnya direalisasikan pembayarannya di tahun 2021. Dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan yang bersentuhan dengan hukum sehingga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi cashflow Inkop Pamsi dalam mengembangkan unit usaha trading.    

Pengurus Inkop Pamsi juga harus memulihkan kepercayaan yang selama ini dianggap kurang. 

Penasehat, Dewan Pengawas dan Pengurus Inkop Pamsi di Jakarta, Jumat (26/8). 

Dalam arahannya, Ahmad Zaini mengingatkan Pengurus untuk menerapkan manajemen risiko yang ketat. Ia berpendapat, banyaknya piutang atau kredit macet mencerminkan manajemen risiko yang dijalankan kurang baik. Ia juga mempersilakan Pengurus membuat program dan PERPAMSI siap mendukungnya, termasuk upaya pemotongan piutang Inkop Pamsi melalui iuran Coklit sepanjang memang lembaganya yang berutang.

“Pengurus Inkop Pamsi juga harus memulihkan kepercayaan yang selama ini dianggap kurang. Mudah-mudahan Pengurus baru akan tumbuh kepercayaan. Ini modal utama. Mari kita berbuat lebih baik untuk kemaslahatan bersama,” pesan Zaini.

Sebagaimana diketahui, Inkop Pamsi menjalankan tiga unti usaha, yakni pengadaan barang dan jasa (trading), usaha simpan pinjam (USP) dan Program Hari Tua (PHT) Plus. Usaha trading seperti dikemukakan di atas sedikit terkendala persoalan piutang. Sementara PHT Plus tidak akan dipasarkan lagi karena secara bisnis tidak menguntungkan. Usaha simpan pinjam juga sama, untuk sementara kegiatan dinonaktifkan karena banyaknya tunggakan dari peminjam.

Penulis: Ahmad Zazili
Tulisan ini sudah ditayangkan di Majalah Air Minum Digital Edisi Nomor 324 September 2022