Finalisasi PDAM Tirta Musi Palembang-Perumdam Tirta Merangin
Seperti diberitakan sebelumnya, program kemitraan yang dijalankan kedua perusahaan air minum berfokus pada pengendalian tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) dengan mengambil Unit Seberang sebagai pilot project.
Berdasar laporan yang disampaikan tim dari Perumdam Tirta Merangin selaku resipien, setelah melakukan perbaikan dengan pendampingan dari tim mentor, tingkat kehilangan air di Unit Seberang berhasil ditekan secara signifikan. Pada Oktober 2019, angka NRW di unit tersebut masih di kisaran angka 61,30 persen, sedangkan pada Januari 2020 angkanya menjadi 24,31 persen. Hal ini tentu sangat membantu Perumdam Tirta Merangin dalam mengatasi kebutuhan yang semakin meningkat.
Dilaporkan, masyarakat di wilayah Seberang saat ini mengalami peningkatan konsumsi air, dari sebelumnya 0-5 meter kubik per hari, menjadi 1-2 meter kubik per hari.
Secar keekonomian, berkurangnya NRW di wilayah Seberang membuat pendapatan DRD meningkat sebesar Rp15.353.900 per bulan. Sementara, efisiensi produksi dapat ditekan hingga ke angka Rp6.141.156. Jika dihitung, Perumdam Tirta Merangin dapat meningkatkan endapatannya sebesar Rp257 jutaan per tahun.
Berita gembira ini disampaikan tim resipien dalam Webinar Finalisasi yang dilakukan pada elasa (9/6). Dalam kesempatan tersebut, hadir Direktur Operasional PDAM Tirta Musi Cik Mit, Ketua Tim Mentor Hardri, dan anggota tim Erwin Adyanto. Sementara, dari tim resipien, hadir Direktur Perumdam Tirta Merangin M.Zuhdi, bersama Ketua Tim Resipien Harozi, anggota tim Antoni, dan staf lainnya.
Atas keberhasilan ini, Perumdam Tirta Merangin akan melaksanakan penurunan tingkat kehilangan air di wilayah atau unit lainnya, sesuai ilmu dan pengalaman yang telah diperoleh dari PDAM mentor. Kedua belah pihak sepakat untuk tetap menjalin komunikasi, meski ecara formal kegiatan kemitraan ini telah berakhir. Rois Said/Laporan RuswantoFinalisasi PDAM Tirta Musi Palembang-Perumdam Tirta Merangin
Berita ini sudah dimuat di Majalah Air Minum PERPAMSI No. 298 Juli 2020