Dewas Kabupaten Badung Kunjungi Graha PERPAMSI
Salah satu pertanyaan yang mengemuka terkait syarat menjadi direksi PDAM. Menanggapi hal tersebut, Muslih menjelaskan, pengalaman di beberapa PDAM soal pemilihan calon direksi memang beragam. Ada yang tidak terlalu ketat untuk pengalaman asalkan pernah berkecimpung di PDAM, atau pernah menjadi seorang manajer di sebuah perusahaan. Pada intinya menurut Muslih, pemilihan calon direksi adalah hak prerogatif bupati maupun wali kota.
“Bunyi pasal itu memang masih multitafsir. Namun hal itu bisa ditutup dengan mengeluarkan peraturan wali kota atau bupati untuk mendapatkan kepastian. Hal itu juga banyak diterapkan di beberapa PDAM,” kata Muslih.
Terkait dengan calon dari dewas, menurut Muslih, dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tidak ada larangan dewas untuk menjadi direksi PDAM. Namun, agar tidak terjadi konflik kepentingan, maka alangkah baiknya jika dewas untuk sementara dijabat pelaksana tugas. “Di beberapa daerah ada mantan anggota dewas yang menjadi direktur dan itu tidak masalah,” katanya.
Dikatakan, saat ini Permendagri 2/2007 hampir selesai direvisi dan tinggal menunggu pengesahan. Dalam revisi tersebut, aturan soal pengalaman akan diturunkan dari sebelumnya 10 tahun menjadi 5 tahun baik PDAM maupun di luar PDAM. Selain itu, masa periode direksi tidak dibatasi asalkan usianya belum mencapai 60 tahun dan batas maksimal ketika melamar adalah 56 tahun. (Dvt)