Air Krisis dan Tercemar Limbah, Muhammadiyah Buat Buku

Dalam pengantar buku "Fikih Air" , Prof H. Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan fikih air adalah kumpulan kaidah, nilai dan prinsip agama Islam mengenai air yang meliputi pandangan tentang air, pengelolaannya, pemanfaatannya dan solusi mengenai berbagai masalah tentang air terutama dari sudut budaya pemakainya.

"Agama Islam kita menyangkut sejumlah aspek mengenai air, tetapi selama ini masih belum terungkap secara sistematis. Buku ini mencoba menggali kaidah-kaidah dan prinsip umum dari khasanah fikih mengenai pandangan tentang arti penting air," ucap Syamsul di pengantarnya.

Buku ini diluncurkan hari ini, Senin (22/6/2015) di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat. Hadir dalam acara ini Dr Abdul Fattah Santoso, Gatot Supangkat dan Salamuddin Daeng sebagai narasumber. Hadir pula Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid.

Abdul Fattah Santoso selaku Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta mengatakan fikih di dalam buku ini bukan pemahaman umum, tapi pemahaman lebih luas terhadap paham keagamaan dengan 3 tingkatan. Pertama, terkait nilai dasar dan jadi pedoman hidup. Kedua, asas-asas atau prinsip universal pengelolaan air dan ketiga hukum konkret.

"Salah satu nilai dasar dan jadi pedoman hidup terkait pemanfaatan air adalah nilai tauhid, yakni kita dan air sama-sama ciptaan Allah SWT dan kita harus hidup sebagai harmoni untuk memanfaatkan dan memelihara air," ucap Abdul yang ikut menyusun buku ini.

Buku "Fikih Air" ini ada aturan halal dan haram, Muhammadiyah lebih mengedepankan persepsi air itu sendiri di mana saat ini terjadi krisis air yang bersifat akut dan menuntut perhatian serius. Warga Muhamadiyah dan lainnya punya kewajiban untuk memahami dan mengimplementasikan buku ini.

"Ini sudah keputusan majelis dan levelnya di atas fatwa. Salah satunya adalah aturan buang sampah di sungai haram hukumnya," kata Abdul.

"Kalau sudah merusak kualitas air, membuang tinja, limbah pabrik, limbah tambang dan limbah perkebunan ke sungai atau danau kami memutuskan itu sebagai sesuatu yang haram," tambahnya.

Selain itu hal yang diharamkan lainnya adalah merusak sumber daya air karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan. Termasuk menangkap ikan dengan bahan peledak.

"Merusak dan mengurangi kuantitas air, baik langsung atapun tidak langsung seperti penebangan pohon secara liar, industrialisasi dan privatisasi yang memonopoli dan mengeksploitasi air sebagai kebutuhan publik itu juga haram," jelas Abdul.

Menurutnya selama ini hukum yang takliki itu hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan manusia. Ketika membahas "Fikih Air" itu membahas hubungan manusia dengan alam. Tidak hanya memanfaatkan tapi juga memelihara. Berangkat dari nilai dan bersifat universal itulah maka ada hukum dan anjuran yang ditertuang dalam buku "Fikih Air" ini.

"Dalam konsep ini kita harus berani tegas. Kadang orang lain punya konsen yang tinggi terhadap sampah, kita yang punya ajarannya kenapa nggak bisa," ucapnya.

Diharapkan dengan adanya buku fikih air ini bisa menjadikan acuan warga khususnya warga Muhammadiyah untuk bisa lebih peduli terhadap lingkungan dan air.

"Kalau mau mengikuti keputusan ini harus ada rasa dosa, minimal menumbuhkan rasa dosa. Memberi kesadaran bahwa itu tidak boleh dilakukan," tutupnya. (Sumber: detik.com)