Rakernas PERPAMSI 2025 di Kota Bogor: Dorong Kekhususan untuk BUMD AM
Kota Bogor kembali menjadi pusat perhatian sektor air minum nasional pada Sabtu, 15 November 2025, ketika PERPAMSI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Di tengah meningkatnya tuntutan layanan publik dan perubahan regulasi yang dinamis, Rakernas tahun ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi, memperkuat kolaborasi, dan menegaskan arah strategis organisasi ke depan.
Hampir seluruh Pengurus Daerah hadir, yakni 29 dari 31 PD PERPAMSI, menjadikan forum ini sebagai salah satu konsolidasi terbesar PERPAMSI di tahun ini. Suasana hangat tetapi penuh fokus terlihat sejak sesi pembukaan. Forum ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERPAMSI Arief Wisnu Cahyono, didampingi Sekretaris Umum sekaligus tuan rumah, Rino Indira Gusniawan, serta jajaran Dewan Pengawas yang dikomandoi Hasanuddin Kamal.
Kehadiran Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menambah bobot acara. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen Kota Bogor untuk terus mendukung penguatan tata kelola perusahaan daerah, khususnya di bidang air minum dan air limbah. Ucapan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan sinergi nyata antara pemerintah daerah dan PERPAMSI dalam mendorong peningkatan layanan dasar bagi masyarakat.
Rakernas di Bogor bukan hanya ruang evaluasi setahun ke belakang, tetapi juga persiapan strategis menuju agenda besar akhir tahun, Mapamnas XV di Surabaya pada 5-7 Desember 2025. Dengan cakupan isu yang makin kompleks, dari regulasi BUMD hingga transformasi layanan air minum dan air limbah, Rakernas 2025 hadir sebagai titik temu penting untuk memastikan langkah PERPAMSI tetap solid, relevan, dan berpihak pada pelayanan publik.

RUU BUMD jadi sorotan utama
Salah satu bahasan utama Rakernas adalah perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang BUMD yang disampaikan oleh Dr. N. Pininta Ambuwaru, seorang praktisi hukum dan juga akademisi. Karena draf RUU masih dalam tahap penyusunan, PERPAMSI memanfaatkan forum ini untuk menghimpun masukan dan aspirasi anggota agar dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Arief Wisnu Cahyono menegaskan pentingnya kekhususan bagi BUMD AM dalam RUU tersebut. "BUMD AM tidak bisa disamakan dengan BUMD lain. Fungsi pelayanan publik harus didahulukan,” tegasnya kepada para awak media yang menemui seusai pembukaan Rakernas.
Terkait penyusunan RUU BUMD, ungkapnya, PERPAMSI akan memberikan masukan dan berperan sebagai perwakilan dalam isu-isu strategis sektor air minum. Di samping itu, salah satu harapan terbesar lainnya adalah lahirnya UU Air Minum. Meskipun proses ini membutuhkan waktu, PERPAMSI telah menyiapkan naskah akademik yang melibatkan perguruan tinggi untuk mendukung pemerintah dalam menyusun rancangan tersebut.
Arief Wisnu juga menekankan bahwa pemerintah kini tengah mendorong transformasi tata kelola air minum, air limbah, dan persampahan. PERPAMSI, katanya, akan terus mengawal agar peningkatan kualitas pelayanan publik berjalan sejalan dengan regulasi yang disiapkan pemerintah.

Contoh penguatan tata kelola BUMD
Dalam sesi wawancara usai pembukaan Rakernas, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmen kuat Pemkot Bogor dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah, khususnya yang bergerak di bidang penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah. Ia menilai bahwa konsistensi dan keberlanjutan dalam tata kelola menjadi kunci untuk menghadirkan layanan publik yang lebih baik.
Dedie menjelaskan bahwa menjadi tuan rumah Rakernas bukan sekadar kehormatan, tetapi juga kesempatan strategis bagi Kota Bogor untuk menunjukkan bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil peran aktif dalam memperbaiki layanan dasar. Kota Bogor, katanya, ingin berbagi pengalaman dan potensi yang telah dikembangkan kepada para peserta dari seluruh Indonesia.
Ia juga menyoroti pembahasan RUU BUMD yang dinilai sangat relevan, mengingat regulasi tersebut akan berdampak langsung pada perusahaan daerah. Dalam konteks ini, Dedie menyampaikan bahwa Perumda Air Minum (PAM) Tirta Pakuan telah memperlihatkan peningkatan kinerja yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, baik dari sisi aset, pendapatan, dividen, maupun cakupan layanan. Kemajuan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola yang kuat dapat memberikan hasil langsung bagi masyarakat.
Lebih jauh, Dedie memaparkan rencana pembangunan IPAL skala kota yang akan dimulai pada 2026, yang sekaligus memperluas mandat PAM Kota Bogor dalam pengelolaan air limbah dan integrasinya dengan sistem persampahan. Dengan penugasan ini, Bogor berupaya membangun layanan air minum dan sanitasi yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Meski berbagai indikator kinerja meningkat, Pemko Bogor mendorong Tirta Pakuan untuk tidak berpuas diri, tetap mengoptimalkan aset, memperluas cakupan layanan, dan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan daerah. Dengan langkah-langkah tersebut, Kota Bogor menunjukkan dirinya sebagai salah satu contoh pemda yang berkomitmen kuat terhadap penyediaan layanan air minum yang lebih baik di Indonesia. AZ







