Syarat Progam Jaminan dan Subdisi Bunga Diperingan
Dalam rapat konsultasi publik yang diadakan Dit SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Rabu (13/4), Kasubdit SPAM Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Meike Kencawawulan menjelaskan poin-poin penting revisi perubahan raperpres.
Beberapa hal dasar tersebut diantaranya, pemotongan DAU apabila pemda tidak melakukan pinjaman dihilangkan. Selain itu, surat persetujuan DPRD tidak menjadi persyaratan pengajuan persetujuan penjaminan dan subdisi bunga.
“Tetap perlu persetujuan DPRD tapi tidak di awal bisa setelahnya atau dalam proses pinjaman. Sehingga tidak harus sidang paripurna,” kata Meike dalam diskusi publik yang juga dihadiri oleh perwakilan PDAM, kementerian dan pihak perbankan.
Lebih lanjut menurut Meike, terdapat beberap hal penting yang juga menjadi persyaratan tambahan dalam beleid yang dirancang. Diantaranya, pernyataan dari Direktur PDAM untuk memenuhi target indikator kinerja utama. Selain itu, juga ada harus ada pernyataan Gubernur atau pimpinan daerah setempat untuk bersedia menjalankan rekomedasi pemerintah pusat apabila gagal memenuhi target.
“Ditambah lagi, jika dulu Kementerian PUPR hanya menetapkan pedoman teknis, dalam raperpres ini Kementerian PUPR mengeluarkan juga rekomendasi kelayakan proyek yang diajukan PDAM,” tambah Meike.
Salah satu peserta diskusi, Lalu Ahmad Zaini dari PDAM Giri Menang mengusulkan agar persetujuan DPRD tetap menjadi persyaratan. Alasannya, tutur Zaini, pinjaman ini dilakukan dalam jangka waktu panjang dan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Zaini juga memberi masukan agar kewajiban jaminan sebesar 30% oleh Pemda yang ditujukan kepada PDAM cukup menjadi tanggung jawab pemda selaku pemilik. “Biar pemda itu merasa memiliki PDAM dan komitmen terhadap sektor air minum,” kata Zaini.
Sebagai informasi, Perpres 29 tahun 2009 ini telah berakhir akhir 2014 lalu. Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR, merasa perlu memperpanjang perpres ini untuk mengejar taget RPJMN 2019 yaitu layanan 100 persen air minum. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, program ini baru diakses kurang dari sepuluh PDAM karena persayaratannya yang dinilai berat. Beberapa PDAM yang telah mengikuti diantaranya PDAM Banjarmasin, PDAM Kota Malang dan PDAM Mataram.
Untuk itu pemerintah berencana melanjutkan program ini dengan berbagai revisi. Saat ini, proses ijin prakarsa sudah dilayangkan Kementerian PUPR selaku leading sektor kepada Presiden. Setelah tahap konsultasi publik ini kemudian nanti dilanjutkan dengan pembentukan panitia antar kementerian lalu proses harmonisasi sampai penerbitan perpres. Masa berlakunya perpres nanti hinga Desember 2019. (Dvt)