Sungai Citarum Berperan Strategis dalam Mendukung Ketahanan Air
Demikian salah satu pokok pikiran yang disampaikan Dr. Purba Robert Sianipar, Tenaga Ahli Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDN). Poin tersebut ia sampaikan pada Workshop Citarum Harum dalam Mendukung Ketahanan Air, yang diselenggarakan DSDN di Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.
Disampaikan, ketahanan air mencakup lima pilar dalam pengelolaan SDA yang meliputi: konservasi sumber daya air; pendayagunaan sumber daya air; pengendalian daya rusak air; pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat, swasta, dan pemerintah, dalam pengelolaan sumber daya air; serta keterbukaan dan ketersediaan data dan informasi sumber daya air (pengembangan sistem informasi hidrologi, hidro-geologi, dan hidro-meteorologi).
Robert merujuk definisi ketahanan air rumusan dari DSDN tahun 2018, yaitu; “Keterpenuhan kebutuhan air yang layak dan yang berkelanjutan untuk kehidupan dan pertumbuhan serta kemampuan dalam mengurangi risiko yang berkaitan dengan air.” Hal ini sejalan dengan amanah Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 yang menyatakan bahwa ketahanan air perlu dijamin untuk mendukung ketahanan nasional.
“Indonesia termasuk 11 negara terancam kekurangan air bersih. Kota Jakarta berada pada urutan 5 kota dunia terancam krisis air bersih,” katanya. Hal ini berkaitan dengan sumber utama air baku warga Jakarta yang 80 persennya bersumber dari Citarum. Ironisnya, sungai terpanjang di Provinsi Jabar, selama ini dikenal sebagai salah satu sungai terkotor di dunia karena tingkat pencemarannya yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Menurut Robert, permasalahan yang dihadapi Citarum sudah lama, tetapi bukannya makin membaik malah sebaliknya makin parah. Disebutkan, misalnya, program Cita Citarum tahun 2011 yang dikoordinir Bappenas, hingga program Citarum Bestari yang digagas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pada saat pencanangan Gerakan Citarum Bestari bulan Juni 2014, Ahmad Heryawan bahkan menjanjikan bahwa pada tahun 2018 air Sungai Citarum bisa diminum.
Terakhir, Pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan program Citarum Harum melalui Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Substansi dari peraturan ini yakni: Pembagian tugas dan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan pihak lain dalam pengelolaan Citarum; Penetapan struktur pelaksana kegiatan dan operasi penataan Citarum; Perbaikan regulasi dalam rangka upaya penegakan hukum dalam penataan Citarum; Penetapan kebijakan pendukung rencana penanganan masalah sosial dan rencana alih profesi masyarakat di Citarum; serta pelibatan peran aktif komunitas melalui pemberdayan masyarakat dalam penataan Sungai Citarum.
“Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan revitalisasi Sungai Citarum selesai dalam waktu 7 tahun ke depan,” pungkas Robert, yang juga mantan Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air, Deputi VI Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. AZ