Strategi Implementasi Pembebasan/Pengurangan Pembayaran Rekening Air Minum di Masa Pandemi Covid-19
Seminar daring (Webinar) perdana PERPAMSI mengangkat tema “Strategi Implementasi Pembebasan/Pengurangan Pembayaran Rekening Air Minum Sehubungan Pandemi Covid-19”. Webinar yang digelar Rabu, 22 April 2020, ini diikuti 48 peserta yang terdiri dari Pengurus Pusat, Dewan Pengawas, Pengurus Daerah, dan jajaran Sekretariat PERPAMSI. Pembicara utamanya adalah Ir. Mujiaman, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dengan moderator H.L. Ahmad Zaini, Wakil Ketua Umum PERPAMSI dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Mataram. Sementara, para penanggap ialah Aji Setya Budi, Anggota BPPSPAM Unsur Pelanggan; Erlan hidayat, Ketua Dewan Pengawas PERPAMSI; Andi Wijaya, Direktur Utama PDAM Tirta Musi Kota Palembang; dan Zein Musta’in, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kebumen.
Dalam pengantar diskusi, Zaini mengatakan, musibah Covid-19 sudah membawa dampak yang luar biasa dalam segala aspek kehidupan di seluruh dunia. Negara pun sudah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait hal ini. PLN sudah menetapkan gratis pembayaran rekening listrik untuk sambungan 450 watt, dan mensubsidi 50 persen untuk pelanggan 900 watt. Lantas, bagaimana kebijakan yang diambil para penyelenggara SPAM? Strategi apa yang tepat untuk mengimplementasikan kebijakan ini?
Mujiaman pun memaparkan strategi implementasi pengurangan pembayaran rekening air minum sehubungan pandemi Covid-19 di PDAM Surya Sembada. Menurutnya, dasar yang dijadikan pegangan ialah Perpu Nomor 1 Tahun 2020, termasuk Keppres Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya. “Yang paling dekat dengan kita, dari semua peraturan tersebut, adalah peraturan kepala daerah selaku pemilik mewakili pemerintah daerah. Berikutnya, PDAM melaksanakan kebijakan ini harus menerbitkan Keputusan Direksi,” katanya.
PDAM Surya Sembada memberikan keringanan pembebasan pemakaian air untuk 10 meter kubik yang jumlahnya kurang lebih 239 ribu pelanggan. Kebijakan untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 berlaku selama dua bulan untuk pemakaian April dan Mei 2020. Menurut Mujiaman, pelanggan yang diberikan keringanan tarif adalah golongan 2A seluruhnya, 3A seluruhnya, dan sebagian 4A alias yang daya listriknya 450 dan 900 watt. “Total pelanggan yang diberi keringanan kurang lebih 239 ribu persil, gratis 10 meter kubik pertama. Itu setara dengan 2,4 juta meter kubik per bulan. Sementara, kita memberi keringanan dua bulan untuk pemakaian April dan Mei. Sumber dananya, karena ini bencana nasional, bisa dibebankan pada biaya operasional,” katanya.
Kebijakan kompensasi atau subsidi yang meringankan pelanggan tertentu, lanjut Mujiaman, sebelum diimplementasi tentu harus lihat sisi keberlangsungan perusahaan. Bagi PDAM yang sudah full cost recovery (FCR), tentu saja perusahaaan mempunyai kemampuan untuk memberikan subsidi atau potongan harga. Namun, katanya, yang belum FCR harus hati-hati. Kewajiban membantu pengurangan harga dan lain-lain sudah semestinya ditanggungatau disubsidi pemerintah daerah.
Sedikit berbeda dengan PDAM Surya Sembada, PDAM Tirta Musi Kota Palembang mengantisipasinya dengan bernegosiasi kepada pemilik. Sebagaimana diketahui, melalui Pemerintah Kota Palembang, Tirta Musi memberi pembebasan pembayaran tagihan air minum pemakaian Mei dan Juni 2020 (hanya membayar abodemen). Pembebasan berlaku untuk kelompok 1A, 1B, dan 1C. Jika ditotal, ada sebanyak 17.054 pelanggan dengan kubikasi 473.361 meter kubik dengan total tagihan mencapai Rp 1,1 miliar per bulan.
Menurut Dirut PDAM Tirta Musi Andi Wijaya, dana untuk memberi keringanan atau subsidi mereka usulkan dari pengurangan provorsi deviden atau laba pemilik. “Terkait subsidi atau keringanan tagihan air minum, sebelumnya kami komunikasikan dengan berbagai pihak. Nah, uang untuk subsidi kita usulkan kepada pemilik yang diambil dari proporsi deviden mereka,” jelas Andi.
Penanggap lainnya, Dirut PDAM Kabupaten Kebumen, Zein Mustaín, menekankan pentingnya para penyelenggara SPAM memerhatikan aspek legal dan finansial. Hal yang kurang lebih sama disampaikan Aji Setia Budi, anggota BPPSPAM Unsur Pelanggan. Selain aspek legalitas, penyelenggara SPAM juga harus memerhatikan kondisi perusahaan, terutama bagi yang belum FCR. Jangan sampai semangat memberikan keringanan malah berdampak negatif pada perusahaan. Misalnya, yang tadinya sehat menjadi kurang sehat, kurang sehat menjadi sakit, dan sakit menjadi tambah terpuruk. Ahmad Zazili
Peraturan Terkait Penanganan Dampak Covid-19
- Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
- Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19).
- PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJtentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 bagi Pemerintah Daerah: Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis, dan Manajemen.
Artikel ini sudah dimuat di Majalah Air Minum PERPAMSI No. 297 Juni 2020