SAK-EP Gantikan SAK-ETAP: Apa yang Harus Dipersiapkan BUMD AM?
SAK-EP akan berlaku efektif pada 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal. SAK-EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). SAK-EP adalah pilar baru SAK yang akan menggantikan SAK-ETAP. Konteksnya SAK ini untuk laporan keuangan bertujuan umum (general purpose) terutama untuk memberikan informasi keuangan kepada pengguna eksternal. Yang dimaksud pengguna eksternal dalam entitas privat adalah pemilik yang tidak terlibat dalam operasi (jika ada), kreditor, potensial kreditor, lembaga pemerintah kredit (jika ada) dan sejenisnya.
Pemberian judul entitas privat ini sebagai bentuk negasi dari entitas publik, bukan SAK-ETAP revisi karena untuk menghindari penggunaan kata tanpa akuntabilitas publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman (yakni entitas dengan ukuran kecil pasti tidak memiliki akuntabilitas kepada publik).
“SAK-EP yang menggantikan SAK-ETAP ini merupakan adopsi dari IFRS for SMEs tahun 2015, serta lebih sederhada dari SAK umum yang berbasis IFRS dan lebih komprehensif dari SAK-ETAP. Ada beberapa hal tidak diatur atau disyaratkan di SAK-ETAP, tetapi diatur di SAK-EP,” jelas Indra Wijaya, Ketua DSAK IAI dalam acara peluncuran perdana SAK-EP pada Regular Accounting Discussion (RAD) yang digelar secara daring, 9 Agustus 2021.
Indra menambahkan, ada beberapa perbedaan mendasar antara SAK-EP dengan SAK berbasis IFRS lainnya seperti SAK-EMKM atau PSAK Syariah, yaitu; disesuaikan dengan kebutuhan pengguna (kebutuhan pengguna akan informasi tentang arus kas, likuiditas dan solvabilitas, biaya dan kemampuan entitas); jauh lebih ringan dan tipis kurang lebih 300 halaman sementara SAK lainnya bisa mencapai 3.000 halaman; disusun berdasarkan topik; simplifikasi dari SAK seperti peniadaan topik yang tidak relevan dengan entitas privat. SAK-EP hanya mencakup opsi yang sederhana, simplifikasi pengakuan dan pengukuran, penyederhanaan pengungkapan, bahasa yang lebih sederhana.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara SAK-EP dengan SAK berbasis IFRS lainnya seperti SAK-EMKM atau PSAK Syariah.
“Contoh beberapa perubahan yang ada di SAK-EP seperti adanya laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri, aset dan liabilitas keuangan, pajak tangguhan serta aktivitas khusus,” katanya.
Senada dengan Indra, Mardiasmo, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, mengatakan bahwa SAK-EP ini lebih komprehensif dan disusun untuk memenuhi kebutuhan laporan keuangan entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public, serta entitas yang memiliki akuntabilitas publik dengan izin penggunaan dari otoritas yang berwenang. Oleh karena itu ia berharap dukungan penuh dan mengimbau kepada regulator dan otoritas yang berwenang agar dapat memberikan pengaturan lebih lanjut terkait penggunaan SAK-EP. Sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik, serta mampu meningkatkan kualitas pelaporan keuangan entitas privat di Indonesia.
Siapa saja entitas yang bisa menerapkan SAK-EP, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Entitas yang sudah memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK-EP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK-EP.
Dengan menerapkan SAK-EP ini nantinya entitas privat diharapkan mampu meningkatkan akses pendanaan dengan cara meningkatkan basis laporan keuangan. Dengan begitu, maka komparabilitas meningkat dan kualitas pelaporan keuangan juga meningkat. Serta bisa menjawab perhatian dari beberapa pihan seperti laporan ROSC-Bank Dunia.
Bagaimana penerapan di PDAM?
Zein Musta’in, salah satu Ketua Pengurus Pusat PERPAMSI yang didaulat menjadi salah satu narasumber mengungkapkan, saat ini banyak PDAM/BUMD AM anggota PERPAMSI belum semua memahami dan menerapkan SAK-ETAP. “Nah, tanggal 30 Juni sudah disahkan SAK-EP. Ini merupakan tantangan luar biasa bagi PERPAMSI, apalagi maksimal penerapannya 1 Januari 2025 nanti,” tambah Direktur PDAM Kabupaten Kebumen.
Zein menambahkan, ada beberapa tantangan penerapan SAK-EP di perusahaan air minum, yaitu permasalahan aset tetap, belum mencerminkan nilai aset sekarang, penurunan nilai aset, pencatatan aset hibah dari pemerintah (dasar hukumnya). Juga imbalan pasca kerja seperti pensiun, penyisihan piutang, serta bimtek penerapan SAK-ETAP oleh lembaga terkait ke BUMD AM belum semuanya diterapkan tetapi sudah ada SAK pengganti yaitu SAK-EP.
Di akhir presentasinya, Zein menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh terkait penerapan SAK-EP di perusahaan air minum yakni; Sosialisasi penerapan SAK-EP (kerjasama PERPAMSI, kementerian terkait, BPKP dan IAI), penyusunan bahan/modul SAK-EP untuk perusahaan air minum, kerja sama dengan PERPAMSI dengan lembaga terkait untuk membuat program akuntansi khusus perusahaan air minum yang berpedoman pada SAK-EP, dan juga bimtek dalam penerapan SAK-EP. Rahmad Zakariyah