RPAM untuk Mencapai Cakupan Pelayanan Air Minum 100 Persen
Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas Tri Dewi Virgiyanti kembali mengingatkan cakupan air minum aman di Indonesia yang saat ini baru 11,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, kontribusi terbesar atau sekitar 80 persen dari jaringan perpipaan BUMD AM, sisanya bukan perpipaan. Sementara itu, hingga tahun 2024 nanti pemerintah menargetkan target air minum aman mencapai 15 persen.
Menurut Virgiyanti, salah satu pintu masuk utama untuk mencapai target tersebut adalah melalui RPAM. RPAM merupakan sebuah pendekatan untuk pengamanan suplai air minum mulai dari sumber hingga ke konsumen. “RPAM ini merupakan tools untuk mencapai target tersebut. Sehingga bukan malah menjadi beban buat daerah. Ini hanya pedekatan,” kata Virgiyanti di Lokakarya Pengarusutamaan RPAM dalam Proses Perecanaan dan Penganggaran Daerah, di Bekasi, Senin (28/3) lalu.
Ditambahkannya, RPAM dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan analisis manajemen risiko. Penerapan RPAM diharapkan dapat mewujudkan infrastruktur berkelanjutan yang mencakup tiga pilar yang saling berkaitan yakni lingkungan, sosial dan ekonomi.
Dari aspek lingkungan RPAM dapat mencegah pencemaran sejak di sumber air baku dan di seluruh rantai pasok air minum. Dari aspek sosial, RPAM membantu penyelenggara SPAM untuk mengolah air siap minum dari sumber air baku hingga ke konsumen atau rumah tangga. Sementara dari sisi ekonomi, RPAM membantu penyelenggara untuk mengidentifikasi prioritasi investasi secara efisien dan efektif berdasarkan penilaian risiko.
Oleh karenanya perangkat daerah dan direksi perlu paham dan mendukung RPAM. Hal ini karena air minum aman merupakan lintas sektor. Disisi lain, BUMD AM membutuhkan komitmen dan dukungan investasi dari pemda untuk memperluas akses air aman.
“Bagi direksi BUMD AM, RPAM merupakan komitmen direksi dalam bentuk penyusunan dokumen RPAM. Oleh karenanya, direksi harus memerintahkan seluruh staf untuk memahami dan berkerjasama untuk RPAM. Jadi RPAM ini merupakan kerja bersama-sama. Tidak bisa hanya BUMD AM saja tanpa didukung oleh perangkat daerah,” kata Virgiyanti.
Berdasarkan data Bappenas, saat ini baru 13 daerah yang telah memiliki dokumen RPAM. Tahun 2022 ini pemerintah menargetkan meningkat menjadi 30 daerah. Sehingga nanti hingga 2024 sudah ada 190 daerah yang memiliki RPAM.
Perangkat daerah dan direksi BUMD AM perlu paham dan mendukung RPAM. Hal ini karena air minum aman merupakan lintas sektor. Disisi lain, BUMD AM membutuhkan komitmen dan dukungan investasi dari pemda untuk memperluas akses air aman.
Kebijakan global
Di acara yang sama, National Program Officer WHO Indah Deviyanti mengatakan, saat ini kebijakan global maupun nasioal mengarah kepada air minum aman. Berdasarkan data WHO, 58 persen kejadian diare diakibatkan karena buruknya akses air minum, dan 15 persen kejadian stunting disebabkan karena diare yang berkelanjutan. Hal itu terjadi karena adanya kontaminasi air yang menyebabkan beberapa jenis penyakit.
“Tidak hanya penyakit langsung seperti diare dan stunting, dalam jangka waktu lama konsumsi air yang tidak aman atau terkontaminasi juga menyebabkan kanker dan juga penyakit mata trakoma. Hal-hal seperti ini yang perlu diantisipasi,” kata Deviyanti.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi buruknya kualitas air, maka WHO mempromosikan pendekatan berbasis menajemen risiko yang disebut Water Safety Plan yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan RPAM. RPAM ini merupakan konsep menyeluruh penanganan kualitas air mulai dari hulu hingga hilir.
Lebih khusus lagi, menurut Deviyanti, RPAM ditujukan kepada BUMD AM agar ada pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir dalam mengidentifikasi masalah kualitas air. Setelah dokumen RPAM jadi, kemudian menjadi masukan untuk rencana bisnis BUMD AM dan RKA tahunan perusahaan. Sementara itu rencana perbaikan dari hasil analisis RPAM yang memerlukan dukungan pemda dapat diakomodir dalam RKPD dan APBD. Bisa melalui penyertaan modal daerah maupun subsidi.
“Dalam acara ini kita undang juga Bappeda karena PDAM juga punya batasan kewenangan dalam identifkasi kualias air. Misalnya di hulu atau air baku, tentu semua yang terlibat adalah lintas sektor,” pungkas Deviyanti. Danang Pidekso
Daftar Daerah yang Telah Menyusun RPAM
1. Kota Bengkulu
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Gunung Kidul
4. Kota Palopo
5. Kabupaten Tabanan
6. Kota Cirebon
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Depok
10. Kabupaten Indramayu
11. Kota Salatiga
12. Kabupaten Sidoarjo
13. Kota Makassar