Revisi Permendagri 2/2007 Ditargetkan Selesai Akhir 2016
Menurut Kasubdit BUMD Direktorat Pemda dan Investasi Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Riris Prasetyo, landasan dari keluarnya permendagri tersebut adalah PP BUMD yang saat ini tengah disusun dan hampir selesai. Nantinya, secara pararel begitu PP BUMD keluar maka permendagri juga dapat keluar.
“Kita mendapatkan amanah dari Sekjen Kemendagri untuk menyelesaikan permendagri ini terakhir Desember 2016. Oleh karenya seminggu sekali akan kita agendakan pembahasan dengan PERPAMSI untuk menyelesaikan draf ini,” kata Riris dalam rapat membahas draf revisi Permendagri 2/2007 di Kantor Kemendagri, Senin (17/10).
Meski sudah dibahas berkali-kali, Riris meminta PERPAMSI bisa memberikan masukan terkait dengan substansi perubahan di Permendagri 2/2007. Selain itu, lanjut Riris, pihaknya juga akan mengundang perwakilan beberapa PDAM di Indonesia untuk mendapatkan masukan lebih banyak.
Secara substansi ada lima hal yang akan direvisi di Permendagri 2/2007, yaitu, pemilihan direksi PDAM, pemilihan dewan pengawas, usia pensiun direksi, dana representatif direksi dan juga gaji pegawai yang dihitung dari biaya operasional.
Senada dengan Riris, menurut Direktur PERPAMSI Ashari Mardiono, ada beberapa substansi dari permendagri yang diharapkan oleh seluruh PDAM. Diantaranya adalah aturan kegiatan operasional dan gaji pegawai tidak boleh lebih dari 40 persen. Menurutnya, pasal ini membuat PDAM tidak bisa meningkatkan kinerja maksimal dikarenakan lebih mengutamakan biaya operasional daripada pendapatan.
Ashari melanjutkan, PERPAMSI mengusulkan agar total biaya opersional diganti dengan total pendapatan. Dengan begitu, jika pendapatan naik berarti menunjukkan kinerja PDAM baik sehingga otomatis gaji pegawai juga turut naik. “Hal ini akan lebih adil bagi PDAM dan juga lebih efisien,” kata Ashari yang turut membahas draf revisi Permendagri 2/2007.
Selain soal biaya, substansi lain yang menurut Ashari perlu ditambahkan adalah soal pengangkatan Direksi PDAM. Menurutnya, selain visi dan misi sebagai syarat yang harus diajukan calon direksi, calon direksi harus memiliki rencana strategis ketika memimpin PDAM. Rencana strategis ini menjadi panduan yang disesuaikan dengan RISPAM masing-masing daerah untuk mecapai visi dan misi PDAM.
“Kalau visi dan misi masih terlalu abstrak . Akan lebih baik jika calon direktur memiliki rencana strategis selama lima atau 10 tahun ke depan. Itu lebih konkret,” kata Ashari.
Untuk mempercepat penyelesaian revisi ini, PERPAMSI bersama dengan Kemendagri sudah membuat agenda pertemuan membahas draf revisi seminggu sekali. Selain itu, PERPAMSI juga berharap ada masukan terkait subtansi dari PDAM. Sebagai informasi, Permendagri 2/2007 ini merupakan salah satu peraturan penting yang sudah berulangkali dibahas dan ditunggu para tukang ledeng di Indonesia. (Dvt)