Program PERPAMSI di Tahun 2018 Diprioritaskan untuk Mendorong Penyehatan PDAM

Ketua Umum PERPAMSI Erlan Hidayat menilai, tuntutan tersebut adalah hal lumrah meski sejatinya PDAM atau BUMD Air Minum dimiliki oleh daerah. “PERPAMSI sebagai asosiasi PDAM seluruh Indonesia menjadi tempat PDAM menggantungkan harapan. Apalagi nyaris separuh anggota PERPAMSI masih dalam kondisi kinerja kurang sehat dan sakit. Kondisi tersebut menjadi fokus dan harus dibenahi dan diselesaikan,” katanya di forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERPAMSI di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, 8 Februari 2018.

Demi menjawab tantangan itu, bekal analisis strength, weakness, opportunity, and threats (SWOT) dari kepengurusan sebelumnya dirasakan sangat membantu. Begitu juga dengan rencana strategis yang sudah disusun dan disahkan dalam Mapamnas 2017 lalu. Semua itu dirasakan menjadi amunisi bagi PERPAMSI dalam membantu PDAM memperbaiki kinerja.

“Dari analisis SWOT dan rencana strategis yang sudah dilakukan PERPAMSI sejak periode sebelumnya, kita sudah cukup bekal untuk melakukan berbagai kegiatan guna memperbaiki kondisi kinerja PDAM di Indonesia,” ujar Erlan Hidayat, dalam pidato pengantar Rakernas 2018.

Rencana Kerja 2018  

Semangat kebersamaan seperti dilontarkan Ketua Umum terejawantah betul dalam perjalanan Rakernas 2018. Dengan suasana kondusif selama masa persidangan, forum Rakernas berhasil menyusun sejumlah rencana kerja dengan fokus dan sasaran yang lebih terarah.

Setidaknya, selama satu tahun ke depan (selama tahun 2018), ada tiga hal yang menjadi fokus dan sasaran PERPAMSI. Pertama, mendorong untuk terjadinya penyusunan regulasi kunci, yakni Permendagri sebagai pedoman pelaksanaan PP 54/2017. Hal ini sejalan dengan harapan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Syarifuddin.

“Lewat Rakernas PERPAMSI ini, penting untuk mengarahkan tujuan pengembangan air minum serta penguatan peran PERPAMSI sendiri. Terkait soal pengembangan SPAM, ada beberapa hal yang masih perlu ditindaklanjuti,” harap Syarifuddin.

Terkait hal tersebut, ada tiga regulasi kunci yang perlu ditindaklanjuti setelah terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017. Pertama, yaitu yang mengatur tentang Kelembagaan BUMD (Rapermen mengenai tatakelola). Kedua, masalah organ dan kepegawaian PDAM (Revisi Permendagri No. 2/2007). Ketiga, revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Hal ini merupakan PR yang belum sempat terselesaikan oleh kepengurusan PERPAMSI periode sebelumnya. Dengan demikian, ini menjadi tugas PP PERPAMSI periode 2017-2021 untuk mengawal dan mendorong hingga terbitnya ketiga regulasi tersebut.

Kedua, PERPAMSI berfokus pada program pengembangan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini, program menyasar kepada penguatan bantuan teknis dan non teknis untuk peningkatan kinerja anggota.

Masalah SDM memang masih menjadi titik lemah tukang ledeng di Indonesia. Secara formal, berdasarkan data hingga 2017, baru 10 persen saja dari sekira 52.000 karyawan PDAM yang sudah bersertifikat kompetensi. Hal ini tentu berdampak pada kualitas pelayanan PDAM. Sementara, kita tahu, roh utama PDAM adalah pelayanan prima yang membutuhkan kompetensi mumpuni.

Ketiga, PERPAMSI masih memiliki PR untuk melakukan monitoring atas implementasi Permendagri 48/2016 mengenai penghapusan piutang, dan Permendagri 70 dan 71/2016 mengenai subsidi dan tarif. Seperti diketahui, untuk ketiga hal tersebut masih terdapat sejumlah PDAM yang belum menyelesaikannya.

Tanggung Jawab Bersama

Dikatakan Erlan Hidayat, kata kunci keberhasilan program-program yang telah ditetapkan adalah kebersamaan. Maka itu, penting untuk dipahami semua pihak bahwa pekerjaan dan tanggung jawab atas peningkatan kinerja dan kemajuan PDAM di seluruh Indonesia berada di pundak semua tukang ledeng.

Secara keorganisasian, Pengurus Daerah (PD) yang berjumlah 33 di seluruh pelosok Indonesia memiliki peran yang sangat strategis. Dalam hal ini, PD memiliki peran dan tanggung jawab, antara lain, bersama PP melakukan sosialisasi di daerah secara terjadwal, dan mengidentifikasi para pemangku kepentingan penyelenggaraan SPAM di daerah masing-masing.

Untuk tujuan ini, seluruh pengurus daerah diharapkan dapat berkoordinasi dengan lebih intensif dengan pengurus pusat. Terutama dalam upaya pelaksanaan Rencana Strategi dan Program Kerja belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Hal serupa berlaku pula dalam hubungan dengan lembaga afiliasi dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan bersama.

Demikian halnya PDAM juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Berdasarkan rekomendasi dari pengurus pusat periode sebelumnya, PDAM perlu menyiapkan diri memenuhi readiness criteria terutama berkaitan dengan aspek legal. Misalnya, soal perencanaan, perizinan, aset, finansial, lahan, dan sebagainya. Tentu saja, hal ini juga berlaku untuk aspek teknis. Hingga saat ini, salah satu masalah krusial yang harus dituntaskan segera yaitu serah terima aset dari pemerintah pusat.

“Semoga kebersamaan kita semua sebagai sesama penyelenggara SPAM bisa menghasilkan upaya dan langkah terbaik bagi PERPAMSI dan seluruh anggotanya,” pungkas Erlan Hidayat. RS