Profiling Dibutuhkan dalam Pengangkatan Direksi PDAM
Endang mengatakan, pihak Pemko Samarinda ingin mengadakan seleksi untuk direktur baru PDAM Kota Samarinda pada tahun 2018 nanti. Saat ini, lanjut Endang, sudah ada peraturan wali kota dalam rangka pengangkatan direktur PDAM. “Kita ingin tahu sejauh mana pengalaman anggota PERPAMSI dalam merekrut direksi baru dan ingin kita sesuaikan dengan aturan kita,” kata Endang yang datang bersama lima rekannya.
Menaggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif PERPAMSI Ashari Mardiono menjelaskan, semua persyaratan pengangkatan direksi sudah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Saat ini memang muncul Permendagri baru yakni Nomor 114 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, namun hal itu hanya bersifat general untuk seluruh BUMD tidak hanya PDAM. Salah satu pasal yang mungkin baru adalah, syarat direktur PDAM minimal berusia 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Untuk syarat lainnya karena Permendagri 2 tidak bertentangan dengan aturan baru maka masih diberlakukan,” kata Ashari.
Ditambahkan, dalam pengangkatan direksi baru yang terpenting adalah profiling dari PDAM. Maksudnya adalah, direksi yang dipilih harus disesuaikan dengan kebutuhan PDAM ke depan. Apakah itu terkait dengan pengembangan manajemen, peningkatan cakupan dan sebagainya. Sehingga direksi yang terpilih nanti tidak hanya berkualitas tapi juga seusai dengan kebutuhan PDAM.
Terkait dengan proses seleksi, lanjut Ashari, biasanya ada proses administrasi, kemudian tes psikologi, setelah itu baru wawancara dengan tim panel. Dalam hal administrasi, ia mengingatkan bahwa syarat yang diterapkan tidak perlu terlalu ketat, misalnya harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikarenakan tidak semua pelamar merupakan penyelenggara negara. Laporan LHKPN diwajibkan jika yang bersangkutan telah diterima sebagai direksi PDAM.
Selain itu, hal lain yang diperhatikan adalah soal calon dari unsur dewan pengawas. Apabila ada calon dari unsur dewas pengawas PDAM alangkah baiknya calon tersebut meminta izin terlebih dahulu kepada atasan, dalam hal ini adalah bupati maupun wali kota. Atau lebih baik calon tersebut mengundurkan diri. Hal ini dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan karena dewas merupakan bagian dari PDAM selaku pengawasan.
“Namun jika dewas masuk tim panitia seleksi sampai sejauh ini belum ada aturan yang melarangnya,” kata Ashari.
Dalam kesempatan tersebut, Ashari juga menyarankan agar direktur PDAM yang terpilih berkualitas. Para calon hendaknya sudah berpengalaman dalam dunia air minum, apakah tiga atau lima tahun. Air minum di sini bukan berarti harus berasal dari PDAM, namun bisa dari semua sektor yang terkait air minum. Misalnya, konsultan air minum, perusahaan air minum swasta dan sebagainya. “Jika memiliki latar belakang air minum tentu akan lebih baik karena tidak memerlukan proses transisi,” tambahnya.
Selama ini PERPAMSI, lanjut Ashari, memang banyak diperbantukan ataupun menjadi tim seleksi dalam pengangkatan direktur PDAM. Jika ingin studi banding, ia pun menyarankan Pemko Samarinda bisa meniru Kota Bogor atau Kota Banjarmasin yang proses rekrutmennya sudah cukup baik. (Dvt)