PP Tentang BUMD Telah Terbit
Setelah melalui proses pembahasan sejak 2015, PP BUMD akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017. PP ini merupakan turunan dari UU No 24 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur khusus tentang BUMD.
Beleid baru ini berisi 17 bab dan 141 pasal. Dalam aturan baru saat ini, bentuk dari BUMD nantinya ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroaan daerah. Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satau daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk, perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki oleh lebih dari satu daerah.
Dasar dari pendirian BUMD ini dalam bunyi pasal 9 adalah kebutuhan daerah dan juga kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan daerah yang dimaksud adalah dalam hal pelayanan umum dan juga kebutuhan masyarakat. Tiga aspek bidang usaha yang harus dipenuhi untuk mendirikan BUMD meliputi peraturan perundang-undangnan, ketersediaan teknologi dan juga ketersedian SDM.
Dengan adanya aturan ini, maka PDAM yang merupakan BUMD kedepan bisa memilih bentuk yang diiginkan. Apakah berupa perseroda yang fokus pada pengembangan usaha atau perumda yang fokus pada pelayanan sosial.
Dilihat dari karakteristik dan kegiatan usaha yang pelayanan kepada masyarakat, PDAM lebih cocok bentuk hukumnya adalah Perumda. Namun demikian, bagi PDAM yang sahamnya dimiliki lebih dari satu daerah seperti PDAM Kabupaten Bandung, PDAM Intan Banjar dan PDAM Jayapura, pilihan bentuk hukumnya lebih cocok ke Perseroda.
Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pamabagyo, PP BUMD ini sama halnya dengan aturan di BUMN. Memang bentuknya bisa persero atau perumda, namun meskipun persero tetap masih dibebani untuk sosial seperti PLN.
Lebih lanjut menurut Agus, di beberapa BUMN juga ada yang berbentuk perum seperti Damri yang mengandalkan subsidi dari pemerintah untuk operasional. Melihat aturan ini, Agus pesimis dapat membuat BUMD lebih baik.
“Jadi sama saja kalau saya lihat aturan ini masih belum jelas sama seperti BUMN kita. Ini hanya ganti judul saja,” kata Agus Pambagyo ketika dihubungi MAM via telepon.
Soal bentuk mana yang harus dipilih PDAM, lanjut Agus, persero lebih menguntungkan bagi PDAM. Mengingat salah satu kendala PDAM saat ini adalah investasi. Ditengah kondisi keungan pusat maupun daerah yang minim, maka perlu banyak investasi.
“Kalau persero nanti kerjasama dengan pihak lain atau swasta akan lebih lincah,” kata Agus. (dvt)