PP BUMD Mengusung Semangat Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Setelah lama dinanti, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akhirnya diteken oleh Presiden Jokowi pada 27 Desember 2017. Keluarnya PP ini manjadi babak baru bagi pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.

Di forum Rakernas PERPAMSI, 7 Februari lalu, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni, panjang lebar menjelaskan prinsip dan pokok-pokok pemikiran yang perlu dipahami PDAM dalam kebijakan atau beleid baru ini.

Dikatakan, sebagai kerangka baru bagi PDAM, PP ini memang masih akan diturunkan lagi dalam beberapa peraturan baru berbentuk permendagri. Setidaknya ada lima permendagri yang akan dibuat  setelah PP ini terbit. Kelima aturan tersebut adalah permendagri tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentiaan direksi dan dewan pengawas, permendagri tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum (revisi Permendagri 2/2007), permendagri tentang business plan BUMD, permendagri tentang penyehatan, pengembangan, pembubaran BUMD dan permendagri tentang kerja sama BUMD.

“Dalam amanat PP sebenarnya ada 16 yang mesti diturunkan dalam permendagri, tapi setelah kita negoisasi dengan biro hukum akhinya menjadi lima. Karena dengan lima ini saja sudah meng-cover seluruhnya,” kata Nunung, panggilan akrab Hari Nur Cahya Murni. Direktoratnya, lanjutnya, juga diberi target oleh Mendagri agar kelima permendagri itu bisa keluar paling lambat bulan Maret 2018 ini. Nunung menambahkan, bahwa setelah PP ini terbit, BUMD diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk segera menyesuaikan dengan aturan baru ini.

Semangat PP 54

Dijelaskan Nunung, semangat dari PP 54/2017 adalah untuk membentuk BUMD yang transparan dan akuntabel serta berdasar pada good coorporate governance (GCG). Ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait dengan tujuan dari pembentukan BUMD. Pertama, BUMD dibentuk agar memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kedua, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yeng bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi dareah masing. Ketiga, untuk memperoleh laba atau keuntungan.

Poin ketiga ditekankan Nunung, bahwa pembentukan BUMD harus bisa memperolah keuntungan atau laba. Jadi meskipun keuntungan PDAM nantinya dikembalikan lagi, harus dicatatkan dahulu sebagai PAD suatu daerah. Hal penting lainnya yang akan diatur khusus terkait PP ini adalah soal kerja sama antar BUMD  dan penerapan GCG. Soal GCG ini sebenarnya sudah ada embrionya lewan Surat Edaran  Menteri Dalam Negeri, namun nantinya akan diperkuat lagi dengan permendagri. “Nanti kita akan tekankan lagi soal penerapan GCG ini dalam permendagri yang akan kita susun. Ini sebenarsnya esensinya dalam pembentukan BUMD,” kata Nunung.

Saat ini, lanjutnya, aturan yang sudah siap drafnya adalah soal organ dan kepegawaian BUMD air minum (Permendagri Nomor 2/2007) yang beberapa kali telah dibahas oleh Kemendagri bersama PERPAMSI. Sehingga permendagri ini akan cepat dikeluarkan. Kemendagri melalui Ditjen Keuangan Daerah menargetkan kelima permendagri ini keluar paling lambat Maret 2018. “Ini harus segera karena ditagih oleh Pak Menteri,” kata Nunung disambut tepuk tangan hadirin.

Bentuk Badan Hukum

Salah satu perubahan mendasar bagi BUMD adalah perubahan badan hukum. Dalam PP ini, BUMD diberi pilihan apakah mau berbentuk Perumda atau Perseroda. Berbentuk perumda apabila kepemilikan hanya satu daerah. Sementara berbentuk perseroda apabila dimiliki oleh dua atau lebih daerah.

Terkait dengan bentuk badan hukum, Nunung mengingatkan agar pemda segera membuat perda untuk pembentukannya. Dalam aturannya, BUMD diberi batas waktu maksimal tiga tahun agar segera membuat perda pendirian. Kemendagri, lanjutnya, bersedia memfasilitasi kepada daerah yang membutuhkan. “Pada intinya ke depan tidak ada lagi nomenklatur PD. Kemendagri siap memfasilitasi pemda yang butuh pendampingan,” kata Nunung.

Terkait bentuk badan hukum ini, berbagai pertanyaan muncul dari PDAM yang saat ini pelayanannya atau kepemilikannya lebih dari satu daerah. PDAM Jayapura misalnya, yang dimiliki oleh kota dan kabupaten Jayapura. Ada juga PDAM Intan Banjar yang dimilikii oleh tiga pemillik, yaitu Kota Intan Banjar, Kabupaten Banjar Baru dan juga Pemprov Kalimantan Selatan.

“Kalau di Jayapura nanti yang membuat perda siapa? Apakah perda kabupaten kota atau provinsi?” tanya Abdul Petenongan, Direktur PDAM Jayapura dalam sesi tanya jawab Rakernas.

Menjawab hal tersebut, Nunung mengatakan, dalam PP 54 dikatakan bahwa untuk perseroda sebanyak 51 persen saham minimal harus dimiliki oleh salah satu daerah. Nah, tinggal dilihat daerah mana yang sahamnya paling besar, apakah kabupaten atau kota.

“Si pemilik terbesar tadi yang menjadi pengendali atau dalam hal ini yang membuat perda,” jelasnya.

Jabatan Direksi dan Dewan Pengawas

Hal lain yang menjadi dampak dari lahirnya PP 54 adalah masa jabatan direksi dan dewan pengawas. Menurut Nunung, masa jabatan direksi berubah dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun. Periode direksi juga semula yang hanya dua periode sekarang bisa menjadi tiga periode.

Perubahan juga terjadi untuk dewan pengawas. Masa jabatan dewan pengawas berubah dari tiga tahun menjadi empat tahun. Selain itu, jumlah dewan pengawas juga harus sama dengan jumlah direksi. “Pada intinya seperti itu, tapi nanti diatur lebih rinci di dalam permendagri. Untuk periode direksi menjadi tiga itu bukan wajib tapi dapat. Itu nanti akan diatur lagi,” tambah Nunung.

Hal lain yang perlu diketahui PDAM terkait aturan baru adalah soal aturan jasa produksi PDAM yang dipatok sebesar 5 persen. Sebelumnya, PDAM menerapkan jasa produksi sebesar 10 persen untuk direksi, 5 persen untuk karyawan dan dewas. Karena bunyi pasal tersebut sudah secara eksplisit tertuang dalam pasal di PP 54, maka aturan tersebut langsung berlaku sejak PP tersebut diundangkan, tanpa perlu menunggu aturan turunannya.

Terkait dengan PP baru ini, dalam Rakernas kemarin, banyak pengurus daerah yang mengusulkan agar ada sosialisasi. Yang membutuhkan sosialisasi dari PP ini sebenarnya bukan PDAM melainkan pemda, baik bupati wali kota maupun DPRD. “Mudah-mudahan sosialisasi PP 54/2017 bisa segera dilaksanakan, dan PERPAMSI selaku asosiasi bisa ikut mendukung terlaksananya sosialisasi,” harap Asdar Ali dari PD PERPAMSI Sulawesi Selatan. DP