Perpres Tentang BPPSPAM Diterbitkan
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 31 Oktober 2016 lalu, BPPSPAM merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PUPR. Badan tersebut, bertugas membantu pemerintah pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh BUMN atau BUMD.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPPSPAM diberi beberapa fungsi oleh pemerintah. Pertama, menilai kinerja penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan keberlanjutan pelayanan penyediaan air minum.
Kedua, memfasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM oleh BUMN atau BUMD. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD. Keempat, memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dan pelanggan. Dalam menjalankan tugasnya, pendanaan BPPSPAM dibebankan kepada APBN.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan, pembentukan tersebut merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM. Pembentukan tersebut dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan SPAM oleh BUMN dan BUMD baik dari sisi penyehatan PDAM maupun pengembangan investasinya. Menurut Sri seperti dikutip Kontan.co.id Selasa (15/11), setelah perpres terbit pembentukan badan masih menunggu. Proses tersebut terkait persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait struktur organisasi badan.
Anggota BPPSPAM, menurut Perpres ini, berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur pemerintah (2 orang), penyelenggara SPAM yang berasal dari BUMD/BUMN (1 orang), masyarakat profesi yang mewakili asosiasi profesi yang berkaitan dengan bidang penyelenggaraan SPAM (1 orang), dan pelanggan yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum dari penyelenggara SPAM (1 orang).
“Anggota dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud berasal dari pegawai negeri sipil. Anggota dari unsur penyelenggara SPAM, unsur masyarakat profesi, dan unsur pelanggan sebagaimana dimaksud tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4,5) Perpres tersebut. Sementara di pasal berikutnya disebutkan, Ketua BPPSPAM berasal dari unsur pemerintah pusat yang menangani penyelenggaraan SPAM.
Syarat untuk menjadi anggota BPPSPAM, menurut Perpres ini, selain syarat-syarat umum juga ada syarat khusus, yaitu mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman di bidang air minum atau sanitasi yang menguasai keahlian di bidang teknik, ekonomi, keuangan, hukum, kelembagaan, dan kepengusahaan, serta belum berusia 60 tahun. Masa jabatan Anggota BPPSPAM adalah empat tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri. (AZ)