Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Jadi Dasar Hukum Investasi SPAM

Lebih lanjut Setio mengatakan Perpres tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah, untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga dalam penyediaan pelayanan publik khususnya air minum. “BUMN  atau BUMD dapat menjadi PJPK sepanjang diatur dalam perundang-undangan sektor. Hal ini tercantum dalam pasal 8 Perpres 38 Tahun 2015,” ungkapnya. Setio juga mengingatkan agar PJPK memperhitungkan 4 analisis resiko, yakni resiko kinerja proyek, keuangan proyek, kekuasaan, dan keadaan memaksa.

Selain Perpres ini, landasan hukum investasi pengembangan SPAM pasca putusan MK adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta 6 pembatasan pengelolaan SDA yang ditetapkan dalam putusan MK tersebut. “Tidak hanya itu, yang juga dapat menjadi landasan hukum yaitu Peraturan Daerah kabupaten atau kota mengenai kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” ucap Setio. 

Sementara itu, saat membuka sosialisasi Perpres tersebut, Ketua BAPPEDA Provinsi DIY, Tavip Agus Rayanto, mengatakan Perpres ini membuka ruang bagi daerah untuk mengembangkan investasi terkait infrakstruktur. Pada kesempatan ini, Kasubdit Kelembagaan, Informasi, dan Regulasi, Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta, Kementerian PPN/BAPPENAS, Gunsairi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan peraturan terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

Ia juga menegaskan, KPBU bukan sumber pendapatan pemerintah yang akan membebani masyarakat dalam pemberian pelayanan umum. “KPBU bukan privatisasi barang publik, dan KPBU juga bukan pinjaman atau utang pemerintah kepada swasta. KPBU mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta dan mendorong iklim investasi dan mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan insfrastruktur,” tegasnya.  

Kegiatan ini diikuti oleh BAPPEDA kabupaten/kota, perangkat daerah teknis, dan beberapa PDAM di Pulau Jawa, dengan narasumber dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI). Dalam paparan yang disampaikan oleh Direktur Pengembangan Proyek dan Advisory, Darwin Trisna Djajawinata, peran PT. SMI dalam pembiayaan infrastruktur adalah  sebagai katalis percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Kegiatan ini ditutup secara resmi oleh Jusuf Arbi, dari Kementerian PPN/ BAPPENAS, dan berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terkait KPBU. (Hen/BPPSPAM)