PERPAMSI Gandeng IAI Revisi Pedoman Keuangan PDAM

Untuk menyamakan persepsi terhadap standar dan pedoman sistem akuntansi PDAM,  PERPAMSI menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyusunnya. Dalam rangka hal tersebut, Jumat (10/3) PERPAMSI mengundang beberapa PDAM untuk memberikan masukan terkait rencana revisi Permen Otda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Sistem Akuntansi.

Dalam pertemuan yang digelar di Graha PERPAMSI, hadir perwakilan dari IAI, Direktur Penerapan Keuangan Akuntansi Yakub. Sementara dari PERPAMSI diwakili oleh Tenaga Ahli PERPAMSI Agus Sunara dan Rifqie Basri.

Menurut Rifqie, saat ini ada dua pedoman sistem akuntansi yang digunakan PDAM. Ada yang menggunakan Permen Otda Nomor 8 Tahun 2000 dan ada juga yang menggunakan Sistem Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas (SAK-ETAP). SAK-ETAP dibuat tahun 2011 lalu dengan lebih sederhana dan sudah dipakai di banyak PDAM. Meski lebih sederhana, namun pedoman yang  dibuat oleh BPKP tersebut belum memiliki landasan hukum yang pasti.

Melihat perkembangan yang ada, lanjutnya, terdapat beberapa hal dan kebijakan yang belum diatur di SAK-ETAP. Beberapa di antaranya seperti aset yang belum diserahkan, aset tidak produktif, revaluasi aset, dana cadangan, laba ditahan, penyertaan modal dan masih banyak lagi. Di lapangan pencatatan keuangan PDAM masih banyak yang berbeda.

Soal aset misalnya, ada PDAM yang sudah mencatatnya meskipun belum ada serah terima aset, namun ada juga PDAM yang belum mencatatnya. “Beberapa hal tersebut di lapangan membuat bingung banyak PDAM dan terkadang juga menjadikan temuan,” kata Rifqie yang juga mantan Direktur Utama PDAM Intan Banjar.

Oleh karena itu, lanjutnya, PERPAMSI berinisiasi merevisi dengan menggandeng IAI yang kemudian nanti akan ditindaklanjuti bersama Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya. Setelah menampung masukan dari beberapa PDAM yang diundang, PERPAMSI rencananya akan membuat tim kecil bersama dengan IAI untuk merevisi pedoman keuangan yang ada saat ini.

Sementara itu, Yakub perwakilan dari IAI mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan PERPAMSI untuk menyusun atau merevisi pedoman yang ada. Yakub menyarankan agar PERPAMSI melibatkan tidak hanya Kemendagri tetapi juga kementerian lainnya sehingga ada kesamaan visi dalam melihat PDAM. “Hal ini juga yang kita sarankan ketika membantu membuat pedoman keungan di BUMD lainnya. Kami siap membantu,” kata Yakub.

Setelah menerima masukan dari beberapa PDAM terkait persoalan yang terjadi di lapangan, PERPAMSI rencananya akan menyambangi Kemendagri untuk berdiskusi terkait dengan revisi permendagri tentang pedoman keuangan yang ada. (dvt)