Pengelola PDAM Wajib Miliki Sertifikasi Kompetensi
Amanah ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM. Aturan ini mengamanahkan, dalam dua tahun ke depan sejak ditandatangani, semua pihak yang terkait dengan pengelolan SPAM baik BUMN/BUMD, badana usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi.
Sertifikasi Kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum.
Menurut Wakil Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum (LSPAMI) Cece Sutapa, dengan Permen ini terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengembangan kompetensi SDM pada industri air minum karena penerapan SKKNI pengelolaan SPAM yang tadinya bersifat voluntary (sukarela) sekarang menjadi mandatory (wajib).
“Sehingga, sertifikat kompetensi kerja menjadi wajib dimiliki oleh direksi atau pimpinan pengelola SPAM, tenaga kerja yang menangani unit air baku, unit produksi, unti distribusi termasuk di dalamnya tenaga penurunan air yang tidak berekening (NRW), serta tenaga kerja yang menangani pelayanan pelanggan, organisasi tata kelola dan administrasi umum,” katanya.
Menyikapi peraturan ini, pihak PERPAMSI berinisitif menggelar pertemuan dengan para stakeholder terkait yakni LSP-AMI selaku asesor dan YPTD-PAMSI selaku penyelenggara diklat manajemen air minum. Pertemuan yng membahas langkah dan strategi untuk mendukung aturan tersebut, digelar di Graha PERPAMSI, Selasa (14/6).
Dari pihak PERPAMSI hadir Ketua Umum Rudie Kusmayadi, Wakil Ketua Umum Muslih, dan Direktur Eksekutif Ashari Mardiono. Sementara dari pihak LSP-AMI dan YPTD-PAMSI diwakili Cece Sutapa (wakil direktur) dan Rama Boedi (ketua).Inti pertemuan membahas tentang bagaimana strategi merealisaikan amanat dari Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2016, mengingat jumlah tenaga kerja di lingkungan PDAM seluruh Indonesia yang harus disertifkasi kompetensi kerja cukup besar, sekitar 52.000 personil. Di lain pihak belum seluruh PDAM di Indonesia mampu mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan pengembangan SDM berbasis kompetensi sebagaimana diamanatkan Permen PUPR tersebut.
“Saya menilai Permen ini bagus karena menyangkut peningkatan hasil kerja dan layanan kepada masyarakat pelanggan. Ke depan, para pelaksana SPAM dituntut orang-orang yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” ujar Rama Boedi.
Dikatakan, untuk mengejar gap pemegang sertifikasi kompetensi yang baru sekitar 6.000 orang dari 52 ribu karyawan PDAM seluruh Indonesia, dibutuhkan percepatan atau memperbanyak jumlah/durasi pelatihan hingga lima kali lipatnya. Selama ini pihak YPTD-PAMSI baru mampu menyelenggarakan untuk 800-1.000 peserta setiap tahunnya untuk tingkat Muda, Madya dan Utama.Pelatihan digelar di beberapa provinsi yang bekerja sama dengan DPDDPD PERPAMSI, namun lebih banyak diselenggarakan di Jakarta karena keterbatasan instruktur (trainer).
“Karena itu salah satu strategi kita adalah dengan memperbanyak instruktur dengan mengadakan Training of Trainer (ToT). Mereka bisa praktisipraktisi ahli yang ada di perguruan tinggi lokal, atau para mantan direksi PDAM. Saat ini kita baru memiliki sekitar 30 instruktur, mudah-mudahan akhir tahun ini kita bisa mewujudkan 100 instruktur yang tersebar di berbagai wilayah,” katanya. (AZ)