Pemulihan Sungai Mendesak Dilakukan

Selain itu, dari 471 titik sungai yang dipantau pada tahun 2015 dan 2016, terdapat 17 sungai yang kondisinya relatif tidak berubah dan terdapat 211 titik sungai yang kualitasnya membaik, namun sebanyak 343 titik sungai kualitasnya memburuk.

Menurut Prigi Arisandi, M.Si., Direktur Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, dalam kasus ini Pemerintah tampak belum secara serius mengelola sungai dan mengendalikan pencemaran air. Buktinya, pemerintah masih mengabaikan pelanggaran Pelaku usaha membuang limbah cair yang mencemari sungai. Di samping itu, ada juga tumpang tindih kewenangan pengelolaan sungai, KLHK dan PUPR sering kali tidak singkron dalam upaya pengendalian pencemaran sungai.

Dikatakan, saat ini Indonesia tidak punya data tentang sungai berikut daya tampung beban pencemarannya, meski dalam PP 82/2001 Pemerintah memiliki kewajiban menetapkannya. Padahal data (yang dituangkan dalam sebuah kebijakan) tentang daya tampung inilah yang secara benar akan menginformasikan berapa besar beban polutan yang mampu ditampung sebuah sungai hingga tidak mengalami kerusakan.

Setiap sungai memiliki kemampuan untuk self purification atau kemampuan untuk menyembuhkan diri dari beban pencemaran baik limbah organik maupun limbah anorganik. Dengan diketahuinya daya tampung beban pencemaran maka volume limbah atau beban pencemaran yang akan diterima sungai ditentukan besarannya sehingga akan membatasi jumlah industri dan jenis industri yang bisa beraktivitas dan membuang limbahnya ke sungai.

Menurut Prigi, data itu pula yang dapat digunakan pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap industri agar menyesuaikan teknologi pengolahan air limbah cair sebelum dibuang ke badan air. Saat ini, kebijakan izin pembuangan limbah cair dari pemerintah justru menyesuaikan teknologi pengolahan limbah yang dimiliki oleh perusahaan.

Pemerintah, lanjutnya, banyak memberikan kelonggaran sehingga seringkali pelanggaran yang dilakukan industri terkait pembuangan limbah cair tidak diberikan sanksi. Penentuan mutu air limbah yang diizinkan pada Izin Pembuangan Limbah Cair saat ini tidak didasarkan pada hasil penghitungan daya tampung beban pencemaran air. Akibatnya, sekalipun setiap pelaku usaha yang membuang limbah cair ke sungai patuh pada baku mutu air limbah yang diizinkan, belum tentu akumulasi dari cemarannya di bawah daya tampung beban pencemaran.

“Masih banyak indikator yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius menangani masalah sungai. Terlihat, misalnya, pembiaran terhadap rusaknya kualitas air dan rusaknya ekosistem perairan, salah satunya ditandai dengan banyaknya ikan mati dalam jumlah besar, yang selalu berulang setiap tahunnya,” katanya menjawab pertanyaan Majalah Air Minum PERPAMSI via surat elektronik, pertengahan Maret 2018.

Tidak dimilikinya stasiun pemantau kualitas air online, tidak adanya sarana pengaduan pencemaran sungai yang baik, juga tidak dimilikinya laboratorium yang memadai di setiap daerah (kabupaten/kota) untuk mengukur tingkat pencemaran merupakan fakta-fakta memprihatinkan atas minimnya upaya pemerintah dalam menyelamatkan sungai beserta ekosistemnya.

Karena itu, lanjut Prigi, pemulihan kualitas sungai di Indonesia mendesak untuk dilakukan oleh Pemerintah. Caranya, segera lakukan inventarisasi sungai dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab menjalankan tugas pengendalian pencemaran air. Dalam hal ini harus ada pembagian kewenangan yang jelas antara menteri, gubernur, atau bupati/wali kota yang berwenang dalam pengendalian pencemaran air di sebuah sungai.

Di samping itu, lakukan inventarisasi sumber pencemar (usaha/kegiatan) dan menetapkan skala prioritas pengawasan. Pemerintah juga harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dengan salah satunya mempertegas kaitan hasil pemantauan kualitas air dengan upaya penaatan. Upaya penataan perizinan lingkungan hidup (termasuk bidang pembuangan limbah cair), pengawasan dan penegakan hukum administratif merupakan rangkaian respons otomatis menanggapi kondisi sungai yang cemar.  

“Masyarakat juga sebaiknya dilibatkan dalam upaya pengendalian berupa respons cepat pengaduan pencemaran. Sebagai upaya preventif, kita juga harus dapat mengembangkan perangkat yang mudah dalam upaya monitoring kualitas air,” pungkas Prigi. RS