Pemerintah Siapkan Juknis Alternatif Pembiayaan PDAM

Selaku pembicara kunci di seminar MAPAMNAS XIII, di Jakarta, awal Desember lalu, Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo kembali mengingatkan PDAM soal program dan strategi pemerintah dalam mencapai target 100 persen akses aman air minum di tahun 2019.

Saat ini, jelas Sri, akses aman air minum di Indonesia baru mencapai 71,14 persen, terdiri dari layanan perkotaan 81 persen dan perdesaan 60 persen.  Ada gap 28 persen untuk menuju target 100 persen di 2019. Oleh karena itu, perlu kolaborasi dari semua, pihak khususnya PDAM untuk mencapainya.

Dalam rangka mencapai target 100 persen tersebut, total kebutuhan dana yang diperlukan sebesar Rp 253,8 triliun. Pemerintah, lanjut Sri, hanya bisa membiyai dari APBN sebesar Rp 52 triliun, sisanya diharapkan pembiyaan dilakukan dari non APBN. Pemerintah, katanya, telah menyiapkan beberapa strategi dalam pemenuhan pembiayaan tersebut. Di antaranya melalui kerja sama dengan investor swasta dalam pola KPBU maupun B to B, pinjaman PDAM dengan suku bunga murah dan subsidi, pinjaman daerah, penggunaan dana filantropi, serta penghematan operasional.

“Saat ini kami sedang menyiapkan petunjuk teknis soal KPBU maupun pinjaman PDAM dengan bunga rendah agar bisa segera diterapkan bagi PDAM maupun pemda,” kata Sri di hadapan para direksi PDAM peserta MAPAMNAS XIII.

Dari sisi PDAM, ia juga berharap ada peningkatan kinerja serta efisiensi. Data menunjukkan dari sekitar 400 lebih PDAM baru 56 persen yang berstatus Sehat, sisanya Kurang Sehat dan juga Sakit. Sehingga, ujar Sri,  perlu peningkatan PDAM sehat secara sistematis.

Dikatakan, peningkatan kinerja PDAM menuju sehat ini dapat dilakukan dengan penerapan tarif full cost recovery, optimalisasi SPAM eksisting, penerapan good coorporate governance, pencarian sumber air baku baru, serta belajar dari PDAM sehat. Soal manajemen ini juga mendapat perhatian khusus dari Sri. “Dengan menajemen PDAM yang baik maka beberapa alternatif pembiayaan yang ditawarkan pemerintah dapat ditangkap oleh PDAM,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap pada PDAM untuk memperhatikan skala ekonomi dalam penyelenggaraan SPAM. Jika sambungan kurang dari 20.000 maka akan cenderung kurang sehat, karena revenue tidak menutup operasional, sehingga harus diusahakan sambungan minimum 20.000-30.000.

 

Target Nawacita

Soal pendanaan untuk bidang air minum ini juga mendapat perhatian khusus dari Bappenas. Seperti disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Regional Rudy  S. Prawiradinata, pemerintah berkomitmen untuk membantu dan bekerja sama dengan PDAM.

Saat ini Bappenas juga tengah menggodok aturan untuk alternatif pembiayaan. Salah satu adalah menggunakan dana-dana pensiun seperti BPJS untuk membiayai sektor air minum. Rudy melihat air minum merupakan investasi penting karena merupakan kebutuhan dasar manusia.

Semua pihak, lanjutnya, harus terlibat dalam memenuhi kebutuhan air minum untuk memenuhi target universal air bersih di tahun 2019 baik yang berlokasi di perkotaan dan perdesaan.

“Karena air minum merupakan hak rakyat dan negara harus memenuhinya. Inovasi pembiayaan infrastruktur terkait air minum perlu dilakukan dan yang terpenting kerja sama antara berbagai pihak,” kata Rudy.

Dilanjutkannya, Indonesia telah berkomitmen bersama dengan negara lain dalam rangka pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG) yang harus dicapai hingga 2030 nanti. Salah satu dari 17 bidang dari isi SDG tersebut adalah air bersih dan sanitasi.

Target bersama ini, terutama terkait air dan sanitasi, dituangkan dalam RPJMN 2015-2019 dalam pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan. Komitmen tersebut diperkuat dengan terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana salah satu isinya adalah soal ketahanan air yang juga masuk dalam agenda Nawacita.

Bunyi dalam dokumen tersebut adalah bahwa pengeloalan sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi dan domestik. Pengeloloaan air secara terpadu tersebut mencakup; konservasi dan pemulihan kondisi hulu, pemeliharaan dan peningkatan daya tampung serta ketersediaan air, pemanfaatan air (irigasi, air bersih dan kebutuhan sosial), serta pengendalian dan pencegahan bencana air.

Selain itu, lanjut Rudy, pemerintah Indonesia juga teleh meratifikasi soal hak asasi manusia yang disepakati bersama tahun 2002 yang di dalamnya  termasuk hak rakyat atas air. Dalam ratifikasi ini negara wajib mengambil langkah untuk  memenuhi sepenuhnya hak rakyat atas air.

“Dalam hal negara harus berusaha menjamin keberlanjutan ketersediaan sumber daya air melalui kebijakan strategis yang menunjang sustainible development. Selain itu,  masyarakat tidak hanya sebagai penerima tetapi sebagai pusat dari pembangunan, pungkas Rudy. (Dvt)