Pemerintah Kaji Pembentukan BUMN Air Minum
Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Zainal Fatah mengatakan, latar belakang kajian ini adalah target yang cukup besar pada tahun 2019 nanti yaitu akses layanan 100 persen air minum masyarakat. Untuk mencapai hal itu, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 254 triliun atau setara dengan 27,7 juta sambungan rumah baru.
Lebih lanjut menurut Fatah, dengan skenario atau roadmap yang sekarang ada, para penyelenggara SPAM baik itu PDAM, BLUD, SPAM berbasis masyarakat dirasa kurang mampu untuk mencapainya. Pertimbangan lainnya, menurut Fatah, kemampuan negara untuk membiayai sangat terbatas. Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama dengan swasta. Di sisi lain, kemampuan penyelenggara PDAM untuk melakukan kerja sama dengan swasta kurang fleksibel. Dengan BUMN air minum maka kerja sama akan lebih mudah dan fleksibel.
“Ketika pendekatan secara manajemen dan finansial yang sudah diberikan kepada PDAM tidak berjalan baik, tidak ada jalan lain selain pendekatan institusi atau kelembagaan, yaitu dengan alternatif kelembagaan berupa BUMN air minum. Keterlibatan BUMN akan membuat kemungkinan baru untuk capaian target 100 persen. Jika jalan tol saja ada BUMN, masak air yang merupakan kebutuhan dasar tidak bisa disediakan oleh pemerintah,” kata Fatah ketika membuka FGD Kajian Efektifitas dan Alternatif Model Kelembagaan Penyelenggaraan SPAM di Jakarta, (21/9).
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif PERPAMSI Ashari Mardiono yang turut hadir dalam diskusi mengatakan, pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam pembentukan BUMN air minum. Menurutnya, sudah banyak penyelenggara SPAM baik itu berbentuk PDAM, UPT maupun BLUD yang dibentuk sesuai dengan kemampuan daerah. Selain itu, kondisi geografis dan permasalahan daerah satu dengan yang lain berbeda-beda. Jika dibentuk lagi lembaga seperti BUMN air minum dan dibagi wewenangnya dari hulu ke hilir maka akan tidak efektif dan justru akan menimbulkan masalah baru.
Menurut Ashari, alangkah baiknya jika pemerintah bisa mereplikasi keberhasilan suatu PDAM untuk diterapkan di tempat lainnya. Selain itu, pemerintah bisa memetakan kondisi neraca air secara nasional. “Bagi PDAM itu sebenarnya mudah untuk melayani masyarakat asal ada air baku, pelanggan dan manajemen yang sehat,” katanya.
Sementara Asisten Deputi Infrastruktur, Energi, dan Tata Ruang, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil Presiden Togar Arifin Silaban mengatakan, dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 memang ada pasal yang berbunyi BUMN bisa sebagai penyelenggara SPAM, namun demikian hal itu tidak bisa dilakukan secara singkat. Selain itu, lanjutnya, jika BUMN akan mengambil alih semua aset PDAM tentu akan membutuhkan anggaran besar untuk mengkonversinya sebagai saham pemerintah.
Di sisi lain, jika BUMN masuk untuk mencari celah kosong pelanggan air minum yang belum terlayani maka akan berat. “Saya rasa berat bagi BUMN untuk mencari pasar baru. Tapi apabila ada keputusan politik untuk hal ini kita harus siap melakukannya,” kata Togar yang turut hadir dalam FGD tersebut. (Dvt)