PDAM Samarinda Terima Sertifikat Pelayanan Publik

Penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009, PP Nomor 96 Tahun 2012 dan Perda Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik ini dilakukan di seluruh SKPD Pemerintah Kota Samarinda seperti di seluruh kecamatan, kelurahan, UPTD Puskesmas, unit satuan kerja lainnya, termasuk PDAM.

Direktur PDAM Kota Samarinda bersyukur dan gembira atas capaian ini. Menurutnya, raihan ini berkat kerja keras semua bagian, termasuk Unit Pelayanan Wilayah (UPW) PDAM. “Kami mengapresiasi hasil kinerja ini, pertahankan dan tingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat Samarinda bisa dilakukan dengan menyeluruh dan maksimal,” ujar Alimudin dalam siaran pers yang diterima redaksi MAM, baru-baru ini.

Hasil penilaian yang diserahkan langsung oleh Wali Kota di Balai Kota, Senin (29/8) lalu, langsung diterima oleh sang direktur beserta jajaran. Saat itu, Alimudin didampingi Direktur Umum dan Keuangan Yusriansyah, Kabag Umum Muhammad Badrun, Kepala SPI Achmad Yani,  beserta pejabat di empat UPW yang menjadi pilot project pelayanan. Mereka yakni Kepala UPW 1 Anwar S, Kepala UPW 4 Nur Ain, dan Plt. Kepala UPW 3 Chamdani.

Wali Kota Samarinda H Syaharie Jaang tak lupa menitipkan pesan agar semua SKPD dan jajaran di lingkungan Pemko Samarinda untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang dengan sebaik mungkin. Ia berpesan agar warga jangan dipersulit dalam berurusan baik perijinan, pengobatan, termasuk layanan air minum oleh PDAM. “Inovasi tanpa ada implementasi tidak akan berarti apa-apa,” tandas Pak Wali.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 11 indikator penilaian untuk memperoleh sertifikat pelayanan publik mulai standar pelayanan, visi dan misi, motto pelayanan, etika petugas dalam melayani, termasuk ID Card petugas. Selain itu, adanya persyaratan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan bagi pengguna layanan, adanya alur dan mekanisme dan tahapan dari satu produk layanan, jangka waktu peyelesaian, tarif dan adanya maklumat layanan.

Tak kalah penting, tersedianya sistem informasi pelayanan publik baik elektronik maupun non elektronik, sarana dan prasarana baik pelayanan khusus maupun umum, serta pengelolaan pengaduan baik melalui telepon, SMS dan lainnya. (AZ)