PDAM Palembang Gandeng Kejari

Penandatanganan MoU antara kedua lembaga tersebut dilakukan di  Kantor PDAM Tirta Musi, 25 Oktober 2016 lalu. Penandatanganan kerja sama diharapkan menjadikan PDAM Tirta Musi lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai operator penyedia air minum bagi masyarakat kota Palembang yang selalu berhadapan dengan problematika bidang hukum perdata dan tata usaha negara. “Selaku operator kita sangat berharap adanya bantuan atau bimbingan dari Kejaksaan Negeri sebagai lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar Direktur Utama PDAM Tirta Musi Ir. Cik Mit.

Dijelaskan, saat ini kondisi tunggakan rekening air PDAM Tirta Musi setiap bulannya mencapai sekitar 10 persen dari total pelanggan. Total pelanggan per Desember 2016 adalah sebanyak sekitar 264.839 SL. Namun untuk tahun berjalan efisiensi penagihan bisa mencapai 95 persen hingga 98 persen sehingga sisa tunggakan 2 persen hingga 5 persen. Namun tunggakan ini terkait dengan opersional bulanan sehingga harus terus ditekan.

Setelah adanya MoU tersebut, PDAM Tirta Musi dapat meminta pendampingan kepada Kejari dalam melakukan penagihan terhadap tunggakan pelanggan. Dengn demikian diharapkan para pelanggan yang menunggak diingatkan untuk siap-siap berurusan dengan pihak Kejari Palembang apabila masih memiliki tunggakan.

Menurut Cik Mit, selain dalam penanganan tunggakan, ke depan PDAM Tirta Musi juga akan meminta pendampingan terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) yang sedikit unik bagi PDAM. Unik karena pengaturan PBJ khusus untuk PDAM atau BUMD belum ada namun untuk BUMN telah ada peraturannya sehingga dengan adanya pendampingan pelaksanaan PBJ dapat terlaksana efektif dan efisien.

“Dengan demikian tentu kita berharap PDAM Tirta Musi dapat lebih fokus dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Palembang.  Kerja sama ini juga bisa berkembang dalam pemberian bantuan hukum apabila ada sengketa atau kasus yang harus ke pengadilan, termasuk tindakan hukum lainnya, serta memberikan pengetahuan hukum bagi SDM yang ada di PDAM,” jelas Cik Mit.

Kepala Kejari Palembang Rustam Gaus mengatakan, pihaknya siap membantu melaksanakan pendampingan terhadap BUMD seperti PDAM Tirta Musi terkait masalah perdata dan tata usaha negara. Jika selama ini Kejari hanya disebut sebagai penyidik dan penuntut, di posisi pendampingan ini Kejari akan menjadi pengacara negara.  Masyarakat dan lembaga pemerintahan harus juga mengetahui bahwa ada tugas lain yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah baik itu Pemerintah Daerah atau BUMD untuk meminta pendampingan dalam pengawasan penggunaan anggaran di setiap Pemda dan BUMD.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi, Harobin Mustofa menambahkan, kerja sama dengan Kejari ini merupakan kerja sama pertama bagi BUMD di bawah Pemkot Palembang. Ke depan ia berharap Pemkot juga bisa bekerja sama dengan Kejari maupun Kejati, mengingat pengadaan barang dan jasa yang berpotensi terjadi kesalahan juga ada di pemerintah daerah.

Kerja sama yang akan berlangsung selama dua tahun ke depan ini, lanjut Harobin Mustofa, diharapkan akan dilakukan oleh kedua belah pihak dengan efektif. Agar implementasi kesepakatan bersama ini berhasil dengan optimal maka diperlukan komitmen yang kuat dan kerja sama lintas sektor yang sinergis dari PDAM Tirta Musi dan Kejaksaan Negeri Palembang. (red)