PDAM Diminta Perhatikan Tax Amnesty

Dalam rapat DPP yang digelar di Jakarta, Selasa (23/8), Ketua Umum PERPAMSI Rudie Kusmayadi mengatakan saat ini masih terdapat  aset negara yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rp 4,7 triliun dalam bentuk kekayaan negara yang belum dilimpahkan ke PDAM.  Aset ini, lanjut Rudie, oleh beberapa PDAM sudah digunakan dan dioperasikan untuk  pelayanan air minum kepada masyarakat.

Sayangnya, lanjut Rudie, ada beberapa PDAM yang sudah dilimpahkan asetnya tetapi tidak dibukukan dalam neraca PDAM.  Dengan adanya program tax amnesty dari pemerintah, menurut Rudie, hal ini bisa menimbulkan masalah ke depannya, terutama terkait dengan pemeriksaan.

“Setelah saya berdiskusi dengan pihak dari Kementerian Keuangan, intinya yang terpenting PDAM ikut saja dulu daripada nanti diperiksa. Untuk itu saya mengimbau kepada DPP maupun PDAM agar menjadi perhatian,” kata Rudie.

Selain tax amnesty, isu lain yang dibahas dalam rapat DPP diantaranya proses dari penghapusan utang PDAM.  Setelah dianggarakan di APBN-P 2016, dalam penghapusan utang ini masih ada tahapan-tahapan yang harus diselesaikan.  Salah satu isu yang krusial adalah mengenai batas waktu satu bulan penyusunan perda sebagai bukti pelunasan pemda kepada pemerintah pusat. Untuk memayungi hal tersebut, Kemendagri sudah menerbitkan Permendagri Nomor 48 Tahun 2016 sebagai dasar untuk perda penyertaan modal ke PDAM.

“Kita juga telah memberikan surat pengantar ke 107 PDAM agar hal ini bisa menjadi perhatian dan tidak tertinggal,” jelas Rudie.

Selain itu, hal lain yang dibahas dalam rapat tesebut adalah progress berbagai peraturan di Kemendagri. Saat ini PERPAMSI telah membahas berbagai peraturan bersama Kemendagri terkait dengan tarif, organ dan kepegawaian, kinerja serta RPP BUMD.  Regulasi yang sudah selesai pembahasan dengan Kemendagri adalah peraturan  tentang tarif. Untuk selanjutnya tinggal menunggu pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

Pergantian Pengurus DPP

Sebelum rapat DPP berlangsung, terdapat pelepasan dua pengurus DPP yang telah memasuki masa purna tugas, yaitu Henry M Limbong sebagai Ketua Departemen Kemitraan dan Hengky Sampaouw sebagai Ketua Departemen Peraturan dan Perudang-Undangan.  Sebagai penggantinya, HL Ahmad Zaini diangkat sebagai Ketua Departemen Peraturan dan Perundang-Undangan dan Purnama Ramadhan sebagai Ketua Departemen Kemitraan. Selain itu, Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat juga ditetapkan sebagai Sekretaris Umum PERPAMSI yang selama ini dijabat/dirangkap oleh Wakil Ketua Umum.

“Untuk efisiensi kita angkat staf ahli untuk mengisi jabatan Ketua DPP yang kosong,” kata Rudie yang disepakati oleh semua Anggota DPP. (Dvt)

Pengganti Antar Waktu (PAW) DPP PERPAMSI 2016-2017

No

Pejabat Lama

PAW

Jabatan

1

Muslih (Plt)

Erlan Hidayat

Sekretaris Umum

2

Hengky Sampaouw

HL Ahmad Zaini

Ketua Departemen Peraturan dan Perundang-Undangan

3

Henry M Limbong

Purnama Ramadhan

Ketua Departemen Kemitraan