PD PERPAMSI Kalbar Lanjutkan Program Roadshow Kepala Daerah

Rakerda PD Kalbar dibuka Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir. Dalam sambutan yang dihadiri para pengurus dan anggota yakni BUMD air minum se-Kalbar, Bupati Nasir menilai kegiatan Rakerda sangat penting dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih. "Setidaknya bisa bertukar pengalaman dan informasi dalam mengelola PDAM agar pelayanan lebih baik lagi," ungkap Nasir.

Ketua PD PERPAMSI Kalbar, Lajito melaporkan, di Provinsi Kalbar terdapat 13 PDAM, dimana ada 8 PDAM dinyatakan sehat, 3 PDAM kurang sehat, dan 2 PDAM masih sakit. PDAM tuan rumah Rakerda, PDAM Tirta Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk yang masih dalam kondisi kurang sehat.

“Dibanding tahun 2018 dimana ada 5 yang baru sehat dari 13 PDAM, berdasarkan penilaian kinerja BPPSPAM tahun 2019 jumlahnya meningkat menjadi 8 PDAM yang sehat,” terang Lajito saat dihubungi Majalah Air Minum melalui sambungan telepon.

Selain membahas terkait kinerja anggota, terang Lajito, juga dibahas kelembagaan Pusdiklat PD Kalbar agar peran dan fungsinya bisa lebih optimal. Sementara terkait pandemi Covid-19, tidak dibahas spesifik karena sifatnya sudah kewenangan masing-masing daerah. Pihak PD, ujar Lajito, hanya mengimbau para KDH, terutama daerah yang PDAM-nya masih sakit, agar memberikan bantuan penyertaan modal dalam bentuk peningkatan kinerja.

Lajito, yang juga Dirut Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, menjelaskan, sejak 2018, PD PERPAMSI Kalbar sudah melakukan audiensi dengan para KDH, seperti Bupati Sambas, Wali Kota Singkawang, Bupati Mempawah, Wali Kota Sintang, Bupati Melawi, dan baru-baru ini Bupati Kapuas Hulu. Selain silaturahmi, audiensi dimaksudkan agar para KDH bisa lebih perhatian dan komitmen mendorong peningkatan kinerja PDAM.

“Rencananya dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar Rakerda dan melakukan audiensi dengan Bupati Mempawah dan Bupati Landak. Di samping itu, rencananya kami juga akan melakukan audiensi dengan Gubernur terkait Permendagri 21 Tahun 2020 berkenaan penetapan tarif BUMD air minum dan intervensi pemberian subsidi kepada BUMD air minum oleh pemerintah daerah,” jelas Lajito. AZ

Artikel ini sudah dimuat di Majalah Air Minum Nomor 299 Agustus 2020