Kunjungan Dewas PDAM Kabupaten Badung ke Graha PERPAMSI
Mewakili dewan pengawas, I Ketut Komang menanyakan perkembangan tentang revisi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan juga RPP BUMD. Ia mengeluh aturan dalam permendagri tersebut yang menetapkan keuntungan berdasarkan biaya total produksi membuat jasa produksi PDAM turun hingga Rp 8 miliar.
Selain itu, ia juga menyakan tentang batas usia karyawan yang hanya hingga usia 56 tahun, sementara di pegawai negeri sipil sudah mencapai 58 tahun. “Tujuan kita kemari juga ingin menanyakan mekanisme program 10 juta sambungan,” kata Ketut Komang.
Menanggapi hal tersebut, Ashari Mardiono mengatakan, saat ini pihak Kemendagri sedang dalam proses penyusunan draf RPP BUMD dan juga Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. PERPAMSI dalam hal ini juga dilibatkan dalam memberi masukan pada draf aturan tersebut. Yang jelas, lanjutnya, aturan tentang laba dari total biaya produksi sudah tidak relevan lagi. Lebih adil dan akan menunjung kinerja apabila laba dihitung dari total pendapatan.
“Poin-poin tersebut sudah dimasukkan dalam rencana revisi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Tahun ini Kemendagri menargetkan baik PP BUMD maupun permendagri selesai,” terang Ashari.
Sementara untuk batas usia pensiun pegawai PDAM, menurut Ashari meskipun aturan pegawai negeri sipil adalah 58 tahun, namun undang-undang tentang BUMN yang jadi salah satu referensi aturan BUMD masih membatasi usia pensiun hingga 56 tahun. Untuk itu, kemungkinan besar belum ada perubahan dalam usia pensiun ini untuk BUMD dimana PDAM masuk di dalamnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ashari juga menjelaskan tentang mekanisme program 10 juta sambungan. Ashari menyarankan agar PDAM segera menyiapkan readiness criteria sebagai prasyarat untuk mendapatkan bantuan. Readiness criteria tersebut meliputi Rispam, business plan dan juga persyaratan teknis seperti studi kelayakan dan detail engenering design (DED).
“Agar implementasi proyek nanti sesuai rencana PDAM, saya sarankan dalam penyusunan studi kelayakan melibatkan orang-orang PDAM yang paham persoalan,” katanya.
Berbagai persyaratan tadi selanjutnya dapat diusulkan melalui Satker Cipta Karya di masing-masing daerah atau langsung ke pusat. “Dalam pertemuan kita dengan Kementerian PUPR, mereka sangat fleksibel untuk bantuan ini. Yang paling siap akan cepat mendapat bantuan,” kata Ashari.
Ia juga menginformasikan bahwa saat ini di Kementerian PUPR sudah ada direktorat yang mengurusi air baku dan air limbah di bawah Ditjen Sumber Daya Air. Sehingga, jika ada PDAM yang terkendala dengan permasalahan air baku bisa berkonsultasi dengan bagian tersebut. (Dvt)