Kunjungan Dewas PDAM Kabupaten Badung

Mewakili rombongan, Ketua Dewas PDAM Kabupaten Badung Wayan Suyasa mengatakan, pihaknya ingin mengetahui soal aturan penggunaan dana representatif direksi PDAM. Dalam kasus di Badung, lanjut Wayan, dana representatif yang digunakan oleh direksi tidak ada laporan yang jelas. Dewan Pengawas hanya menerima laporan audit secara keseluruhan.

“Yang saya ingin tahu apakah ada dalam aturan penjelasan soal komponen-komponen apa yang boleh menggunakan dan representatif. Karena kita saat ini tengah menyusun perda dan ingin memasukkan penggunaan dana representatif ini,” katanya.

Mewakili PERPAMSI, Kepala Biro Pemberdayaan Organisasi Risma Apriandy menjelaskan, dalam aturan Permendagri Nomor 2/2007 dijelaskan bahwasanya penggunaaan dana representatif paling banyak adalah 75 persen dari jumlah penghasilan direksi selama satu tahun. Penggunaan dana representatif ini untuk mendukung operasional direksi, seperti menerima tamu dari luar, undangan seminar, hubungan dengan media dan sebagainya.

“Sejauh ini memang belum ada yang mengatur komponen apa saja yang boleh menggunakan dana representatif. Dana ini sepenuhnya menjadi hak direksi yang juga harus dipertanggunjawabkan dalam laporan keuangannya,” jelasnya. (Dvt)