Kementerian PUPR Gelar Konsultasi Publik RPP Air

Saat membuka konsultasi publik yang diikuti sekitar 100 orang ini, Plt. Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono, berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan yang positif untuk lebih menyempurkan kedua RPP tersebut. “Harapannya pertemuan ini dapat memberikan pencerahan atas pesan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai 6 prinsip dasar pengelolaan SDA,” katanya di Gedung Kementerian PUPR Jalan Pattimura, Kebayoran Baru.

“Dari enam prinsip itu, MK masih membuka kesempatan untuk swasta, dan memang dengan keterbatasan pemerintah. Namun kita akan memperketat syarat-syarat pemberian izin,” ujarnya. Saat ini sudah dibentuk dua tim, dimana tim pertama untuk jangka pendek yang membuat peraturan yang mendesak agar tidak ada kekosongan pengaturan, dan tim kedua untuk jangka panjang yang menyusun Undang-Undang SDA yang baru. 

Beberapa narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono, yang membahas mengenai kedaulatan air yang kembali ke rakyat, Anggota Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia, Budiman Arief, yang membahas mengenai penyelenggaraan SPAM, M. Maksum Machfoedz dari UGM, yang membahas mengenai pengusahaan negara atas air, dan Darmanto dari yayasan Hardjoso Prodjopangarso, yang membahas mengenai pengelolaan SPAM oleh masyarakat.  Selain itu dari unsur PUPR terdapat Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR, M. Natsir dan Direktur Bina Penatagunaan SDA Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto

Beberapa masukan yang mengemuka dalam konsultasi publik tersebut diantaranya agar RPP ini memuat mengenai air tanah, juga mencantumkan mengenai Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) agar tidak ada lagi yang mengambil air diluar SIPA yang diberikan pemerintah, serta mengenai sanitasi agar dapat dituangkan dalam RPP tersebut.