Kapal PERPAMSI Harus Tetap Berlayar Meski Ombak Menerjang

Di usianya yang ke-49 tahun, PERPAMSI sudah terbiasa dan terbukti mampu melalui berbagai pasang-surut, tantangan, dan dinamika dalam organisasi. Kunci dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di dalam organisasi adalah musyawarah-mufakat, yang sejatinya menjadi roh atau landasan utamanya.

“Karena itu, ketika ada permasalahan-permasalahan yang mengemuka, mari kita kembalikan kepada landasan tersebut (musyawarah-mufakat). Duduk bersama, bicara dengan kepala dingin. Singkirkan ego dan kedepankan kepentingan yang lebih luas,” ujar Ketua Umum PERPAMSI, H. Rudie Kusmayadi, kepada Majalah Air Minum, di kantornya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (25/5).

Pernyataan ini ia kemukakan untuk merespons beberapa persoalan yang mengemuka akhir-akhir ini, dan terkait juga dengan dinamika organisasi menjelang perhelatan Musyawarah Antar Perusahaan Air minum Nasional (MAPAMNAS) XIV yang diagendakan digelar di Solo, Desember 2021.

Pertama terkait perubahan secara sepihak tabel mortalita atau tabel kehidupan oleh Dana Pensiun Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) yang mengundang polemik di kalangan peserta (BUMD AM). Selama ini, Dapenma Pamsi menggunakan tabel mortalita berdasarkan angka harapan hidup orang Indonesia, yakni 71 tahun. Namun, pada awal 2021 lalu, Dapenma Pamsi mengubahnya menjadi 77 tahun (mengacu pada tabel mortalita luar negeri).

Dampak diubahnya angka harapan hidup ini tentu berpengaruh pada kewajiban premi peserta (meningkat dan menjadi lebih besar/durasinya lebih panjang). Memang, belakangan, pada saat rapat bersama antara PP PERPAMSI, Dewas PERPAMSI, Dapenma Pamsi, dan beberapa direksi BUMD AM peserta, Senin (24/5) lalu, pihak Dapenma sudah menyatakan permohonan maaf terkait adanya human error dalam mengaplikasikan tabel mortalita tersebut.

Menyikapi hal ini, Rudie Kusmayadi menyatakan, agar ke depan, Dapenma Pamsi lebih hati-hati (profesional) ketika akan mengeluarkan kebijakan menyangkut kepentingan peserta. Jangan sampai menimbulkan polemik yang akhirnya bisa menyerempet kemana-mana. “Juga diperlukan keterbukaan. Lakukan sosialisasi secara masif sebelum membuat keputusan yang menyangkut kepentingan peserta,” cetus Rudie.

Saya bisa saja membuat banyak program agar dana yang ada bisa keluar. Tetapi, untuk apa kalau tidak bermanfaat banyak bagi anggota, terlebih di situasi pandemi seperti saat ini.

Sikap yang sama juga disampaikan Rudie terkait persoalan Program Hari Tua (PHT) Plus Induk Koperasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Inkop Pamsi). Sebagaimana diketahui, ada perubahan jumlah klaim yang diterima peserta sehingga menuai protes dari para pegawai BUMD AM yang mengikuti PHT Plus. Akibatnya, banyak yang ingin menarik dana simpanannya. Tak bisa dipungkiri, persolan ini kemudian memberikan stigma negatif pada Inkop Pamsi. Padahal, menurut Rudie, sebetulnya secara fundamental, perhitungan perubahan ini tetap menguntungkan pihak pegawai BUMD AM yang tetap memeroleh nilai manfaat tersebut.

Dijelaskan, penyebab perubahan perhitungan PHT Plus yang menyebabkan adanya ketidaksesuaian klaim yang diterima peserta adalah imbauan Kementerian Koperasi bahwa Induk Koperasi tidak diperbolehkan mengelola dana hari tua dengan bunga di atas bunga bank dan belum terdaftar di OJK. Maka, disarankan untuk dialihkan ke metode pengelolaan berupa tabungan biasa dengan keuntungan yang diberikan berupa SHU setiap tahunnya. Berdasarkan hal tersebut, pengurus mengevaluasi nilai pengembangan dari PHT Plus yang dinilai terlalu tinggi (melebihi bunga bank).

Langkah-langkah yang sudah dilakukan pengurus Inkop Pamsi saat ini adalah mengevaluasi kembali dan mengubah perhitungan nilai pengembangan PHT Plus yang dinilai terlalu tinggi, serta sosialisasi terkait perubahan PHT Plus. Sebagaimana diketahui, jumlah keseluruhan peserta PHT Plus hingga Mei 2021 mencapai 2.632 peserta. Total dana yang sudah dicairkan ke peserta sebesar Rp4,7 miliar (pensiun normal dan berhenti). Sementara, peserta waiting list per Mei 2021 sebanyak 977 peserta, dan yang melanjutkan PHT Plus sebanyak 1.342 peserta.

Rudie berharap agar pihak Inkop Pamsi terus melakukan sosialisasi baik melalui surat, telepon, WA, maupun penyampaian secara tatap muka maupun virtual.

Ketua Umum juga meminta agar di antara sesama anggota afiliasi maupun dengan PERPAMSI/Sekretariat bisa terus berjalan bersama dan saling melengkapi, berkoordinasi, dan bersinergi. Segala persoalan yang mengemuka hendaknya diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Jangan sampai adanya masalah malah menimbulkan ide untuk membentuk kelompok (institusi) tandingan. “Kalau seperti itu, tunggu saja saatnya organisasi ini bubar,” ujarnya.  

Terkait MAPAMNAS XIV yang akan digelar beberapa bulan ke depan, Rudie mengigatkan, memang harus disiapkan jauh-jauh hari. Namun, itu bukan berarti mengesampingkan persoalan lain yang juga penting, misalnya terkait regulasi-regulasi. “Tetap harus dikawal agar regulasi yang selama ini dinantikan para anggota bisa segera keluar, misalnya Permendagri tentang Organ dan Kepegawaian,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rudie menjelaskan bahwa apa yang ia bangun selama mengabdi di PERPAMSI kurang lebih delapan tahun (baik sebagai Sekretaris Umum, Ketum, Dewas, hingga dipercaya kembali menjadi Ketum), semata-mata agar asosiasi ini berjalan baik dan didukung pendanaan yang memadai. Ia, lanjutnya, tidak bermaksud menumpuk kekayaan PERPAMSI. Memang, dana di PERPAMSI ada, tetapi bukan berarti berkelebihan.

“Saya bisa saja membuat banyak program agar dana yang ada bisa keluar. Tetapi, untuk apa kalau tidak bermanfaat banyak bagi anggota, terlebih di situasi pandemi seperti saat ini. Lebih baik dana yang ada disimpan dan sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan urgent dan betul-betul bisa dirasakan oleh anggota,” katanya.

Beberapa persoalan yang mengemuka tersebut, lanjut Rudie, kembali lagi harus diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Tidak elok mengedepankan ego masing-masing dan mengesampingkan kepentingan bersama yang lebih luas. Terlebih dalam beberapa bulan ke depan kita akan menggelar MAPAMNAS XIV. Ia pun tidak ingin kapal bernama PERPAMSI ini, hanya karena diterjang sedikit ombak, tetapi karena penumpang dan awak kapalnya tidak bisa bersinergi, menyebabkan kapal bocor di mana-mana. Tentu kita semua tidak ingin kapal yang sudah berusia 49 tahun ini karam. Ahmad Zazili