Hore! Utang PDAM Dihapus
Utang sebesar Rp 3,2 triliun tersebut terdiri dari utang pokok sebesar Rp 840 milyar dan non pokok Rp 2,4 triliun. Untuk utang non pokok akan dihapuskan semuanya, sementara untuk utang pokok akan dikonversi menjadi modal yang merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diteruskan ke PDAM. Dalam kesempatan tersebut, Wapres JK memberikan waktu tiga bulan bagi kementerian untuk menyiapkan perencanaan dan perangkat aturannya di setiap kementerian.
“Utang ini adalah utang pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat, menjadi penyertaan modal dari Pemda di PDAM-nya masing-masing," ujar Menteri Bambang.
Dia menuturkan, proses restrukturisasi utang PDAM menjadi modal ini akan diajukan pemerintah dalam APBN perubahan 2016. Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa pemerintah akan memastikan Pemda siap menyuntikkan utang menjadi modal kepada PDAM. Menkeu yakin bila hal itu bisa dilakukan, maka persoalan utang PDAM akan selesai.
Namun, Bambang menegaskan bahwa modal tersebut bukan berbentuk penyertaan modal negara (PMN). "Akan dimasukkan dalam APBN, dan bukan penyertaan, ini kan piutang. Inikan debt to equity swap jadi utang dikonversi jadi modal, jadi tidak ada cash tambahan yang keluar," kata dia.
Dalam rapat dengan JK tersebut juga dibahas soal program 10 juta sambungan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa penghapusan utang PDAM dilakukan seiring dengan program pemerintah untuk menambah sambungan pipa air bersih. Menurut dia, pemerintah akan menambah 10 juta sambungan pipa air bersih hingga 2019.
"Sekarang ini service kita pelayanannya air bersih sekitar 67 persen. Tapi yang perpipaan baru 25 persen atau sekitar 50 juta jiwa. Ini pemerintah ingin meningkatkan perpipaan menjadi tambah 10 juta lagi. Proyek pembangunan 10 juta sambungan air bersih ini membutuhkan dana sekitar Rp 80 triliun," kata Basuki
Sementara itu, Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Subekti, menyambut baik rencana pemerintah yang akan menghapuskan utang milik PDAM. Dengan demikian, PDAM bisa mendapatkan dana tambahan dari perbankan untuk mengembangkan kapasitas dan pelayanannya.
Ia mengakui, sejak diberlakukannya desentralisasi daerah, pembangunan air minum tergolong sangat rendah. Sedangkan, pertumbuhan penduduk justru semakin tinggi. Utang sebesar Rp 3,2 triliun tersebut telah dimiliki PDAM sejak 1989 hingga tahun 2000-an. Proses penghapusan utang pun, kata dia, telah dilakukan sejak 2008 silam. “Dengan pengahapusan utang ini membuat pembukuan PDAM menjadi bagus, sehingga PDAM memiliki peluang untuk melakukan pinjaman untuk mengembangkan PDAM,” kata Subekti yang juga ikut dalam rapat tersebut. (dvt)