Harapan dan Tantangan bagi PDAM

“Saya berharap banyak hal baru bisa dilakukan pengurus yang baru ini, tapi tentu bukan dengan maksud meremehkan capaian pengurus sebelumnya,” kata Syarifuddin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERPAMSI 2018 di Jakarta, 7 Februari lalu.

Berbicara BUMD, lanjutnya, air minum punya karakter tersendiri. Kalau dilihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tujuan pendirian BUMD ada tiga. Pertama, mendukung atau memberikan perekonomian daerah. Kedua, memberi kemanfaatan umum terkait barang dan jasa. Ketiga, memperoleh dan mencari keuntungan.

Harapannya, BUMD memberi kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi harus dipilah, BUMD mana yang kita tuntut lebih mencari untung, mana yang untuk pengembangan, atau untuk sekadar melayani. Lalu di mana posisi PDAM? Sebagai sebuah perusahaan, PDAM termasuk selalu ditunjuk diberi pembinaan dan pengawasan karena PDAM paling memberi warna dan harapan. Kami sendiri mengharapkan PDAM bisa berkomunikasi dan bekerja sama dengan banyak pihak selain pemilik.

Sayangnya, menurut Syarifuddin,  masih ada saja Pemda yang menomorduakan PDAM. Hal ini biasanya karena ada perasaan bahwa PDAM adalah milik pemda, sehingga ketika punya kewajiban malah mendahulukan pihak lain.  Analoginya, pemda sebagai ayah malah lebih peduli pada anak tetangga ketimbang anak sendiri.

Keberpihakan Pemerintah

Membangun BUMD PDAM saat ini sudah saatnya mulai berpikir tentang profit, di samping masalah pelayanan sebagai perhatian utama. Karena itu, setelah terbit PP Nomor 54 Tahun 2017, akan menyusul peraturan menteri. Setidaknya ada 16 hal yang perlu ditindaklanjuti dari PP 54/2017. Regulasi mengenai PDAM akan didahulukan karena di antara sekitar 1.020 BUMD, PDAM-lah yang sangat penting. Namun demikian, dilihat dari aspek keuntungan, kontribusi PDAM paling kecil. Itulah yang menjadi tantangan saat ini.

Harapannya, pemda bisa mendapat sisa hasil usaha atau keuntungan. Tetapi, tentu harus tetap mengikuti prinsip-prinsip keuangan yang berlaku. Misalnya, keuntungan yang didapat Pemda jangan sampai tidak dicatat sebagai pendapatan. Pemda harus mengakui sebagai pendapatan. Ini juga menyangkut mekanisme pengakuan penyertaan modal pemda walaupun Pemda tidak secara langsung menerima uang. Hal ini dalam rangka transparansi agar tak menggaggu laporan keuangan daerah.

Dikatakan, melalui PP 54/2017, ada beberapa hal yang berubah. Misalnya, masa jabatan direksi yang semula dibatasi hanya dua periode sekarang bisa sampai tiga periode. Dewan pengawas dari tiga menjadi empat. Intinya, ada sejumlah perubahan atau penataan regulasi terkait pemenuhan hak masyarakat atas air.

Perlu Ditindaklanjuti

Menurut Syarifuddin, lewat forum Rakernas PERPAMSI, penting untuk mengarahkan tujuan pengembangan air minum serta penguatan peran PERPAMSI sendiri. Terkait soal pengembangan SPAM, ada beberapa hal yang masih perlu ditindaklanjuti.

Pertama, terkait permasalahan sumber air baku, khusus yang masih menjadi sengketa agar bisa segera diselesaikan. Kedua, sebaiknya didorong agar tidak ada lagi ego kedaerahan. Maksudnya, masalah pengembangan pelanggan agar tidak dibatasi wilayah geografis/batas administrasi. Dan tidak ada ego kedaerahan. Ditekankan agar terjadi kerja sama antardaerah (kabupaten-kota) yang bersifat saling menguntungkan. Bagaimanapun, ini bisnis, jadi harus saling menguntungkan.

Ketiga, diharapkan jajaran direksi PDAM mampu mengelola BUMD secara profesional sekaligus menjalankan kemanfaatan umum, meningkatkan kualitas dan cakupan demi kesejahteraan masyarakat. Keempat, fungsi pemupukan untuk menghasilkan keuntungan sebagai peningkatan PAD. Struktur penguatan modal dari dividen yang dicatat sebagai PAD. Kelima, perlu peran aktif BUMD air minum untuk mendorong pemerintah menyiapkan regulasi.

“Jangan dilupakan juga masalah aset BUMD Air Minum. Jangan biarkan aset terlalu lama menggantung karena ini akan mengganggu opini keuangan. Di samping itu, pemda sulit mengeluarkan dana APBD jika aset sulit diserahkan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, aset yang harusnya berumur panjang jadi pendek karena tidak dipelihara dengan baik. Sebab, dari pusat tidak dipelihara BUMD juga tidak memelihara karena biaya perawatan dikalahkan oleh biaya operasional yang besar,” paparnya.

BUMD juga perlu berperan aktif mendorong Pemda dan DPRD untuk menyiapkan regulasi seperti menyusun tarif air minum berdasarkan Permen 70/71 Tahun 2016 tentang penetapan tarif dan subsidi. Melalui Rakernas inilah, setidaknya kita menunggu hal baru yang bisa dilakukan lewat kepemimpinan baru. RS