DPRD dan Direksi PDAM Kutai Kartanegara Sambangi Graha PERPAMSI

Dalam diskusi, para anggota dewan banyak bertanya mengenai pengelolaan PDAM, terutama dari sisi regulasi. Mereka menilai kebijakan mengenai belanja pegawai yang menyebutkan tidak boleh melebihi 40 persen dari total biaya perlu ditinjau ulang. Pasalnya, hal ini berdampak pada kondisi kesejahteraan karyawan PDAM.

Hal lain yang mencuat dalam diskusi yakni mengenai bentuk ideal PDAM pasca ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur mengenai BUMD. Di samping itu, ada pula yang bertanya mengenai permasalahan hukum yang sering dihadapi direksi PDAM. Mereka menilai, direksi PDAM sering menjadi santapan empuk oknum-okum penegak hukum sehingga mengganggu kinerja dan konsentrasi dalam mengembangkan PDAM. Karenanya, mereka mengusulkan agar PERPAMSI bisa melakukan nota kesepahaman dengan pihak Kejaksaan Agung.

Baik Subekti maupun Agus Sunara sangat mengapresiasi berbagai pertanyaan dan masukan dari para anggota dewan. Mereka menilai perhatian yang ditunjukkan terhadap pelayanan air minum yang dilakukan PDAM Tirta Mahakam sebagai bentuk komitmen dari para wakil rakyat. Apalagi, menurut hemat Subekti, tidak ada PDAM yang bisa berkembang baik tanpa dukungan para stakeholder, termasuk para wakil rakyat.

Mengenai pertanyaan para anggota dewan seputar regulasi, Subekti mengemukakan saat ini pihak Kemendagri sedang menyusun RPP terkait BUMD, yang merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Segala hal yang menjadi keluhan PDAM selama ini, termasuk mengenai belanja biaya pegawai yang tidak boleh melebihi 40 persen dari total biaya, telah diusulkan PERPAMSI untuk dimasukkan PP tentang BUMD.

Terkait bentuk PDAM, sesuai amanah UU 23 dan draft RPP BUMD yang saat ini sedang digodok, Subekti mengemukakan ada dua pilihan yang bisa diambil PDAM. Dua pilihan tersebut yakni beralih status sebagai Perumda atau Perseroda. Dari sisi kepemilikan, Perumda dimiliki oleh satu daerah sementara Perseroda adalah BUMD yang dimiliki oleh lebih dari satu daerah. Contoh BUMD PDAM yang dimiliki lebih dari satu daerah yakni PDAM Mataram, PDAM Kabupaten Bandung, PDAM Intan Banjar dan PDAM Jayapura. “Untuk PDAM yang sudah beralih status menjadi Perumda, saat ini baru satu yakni Perumda Air Minum Kabupaten Cianjur. Dalam waktu tiga tahun ke depan, tentu kita harus memutuskan karena ini amanat UU,” ujar Subekti.

Dalam kesempatan tersebut, Iswanto melaporkan sejak tahun 2012 PDAM Tirta Mahakam sudah dinyatakan Sehat. Akan tetapi, dari sisi cakupan pelayanan, PDAM Tirta Mahakam baru mencapai 58,13 persen. Kenapa kecil, lanjutnya, karena faktor luasnya wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. “Luas wilayah mempengaruhi besarnya biaya investasi yang harus dikeluarkan PDAM,” katanya. (Az)